Driver Ojol Akan Mendapat Perlindungan dari Pemerintah Melalui Permenaker
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beriasatu.com - Pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk melindungi para pengemudi atau driver ojek online (ojol). Kebijakan ini akan menegaskan status driver ojol sebagai pekerja formal.
"Kami sedang mempersiapkan dan yang mungkin bisa segera dilaksanakan, yakni peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker). Saat ini, kami sedang melakukan peninjauan dan berusaha untuk menyelesaikannya pada kuartal IV tahun ini," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Ia menambahkan, pengemudi driver ojol sering kali dianggap bukan pekerja formal karena mereka disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa driver ojol tidak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja memiliki hak-hak yang berkaitan dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan lainnya. Ini yang akan kami upayakan," tambahnya.
Namun, ia belum memastikan apakah status mitra tersebut akan dihilangkan, mengingat para driver ojol memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dibandingkan dengan pekerja konvensional.
Menurut Susi, pemerintah sedang melakukan kajian terkait penyesuaian jaminan ketenagakerjaan dengan perjanjian kerja antara driver ojol dan perusahaan aplikasi.
"Dalam konteks tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apakah jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bisa diberikan sepenuhnya? Ini yang akan kami kaji lebih lanjut. Jika diperlukan, pemerintah akan turun tangan," pungkasnya.
Sentimen: positif (98.5%)