Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Dono Purwoko
9 Tahanan KPK Dipaksa Pakai Hp dan Bayar Rp 20 Juta, Kalau Menolak Dihukum Bersih-bersih Nasional
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Tahanan KPK Dipaksa Pakai Hp dan Bayar Rp 20 Juta, Kalau Menolak Dihukum Bersih-bersih Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Cabang C1 disebut dipaksa menggunakan handphone (HP) dan membayar iuran bulanan. Informasi tersebut disampaikan Mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Edy mengatakan, para tahanan baru di KPK harus mengikuti aturan yang sudah berlaku. "Mengikuti aturan, misalnya, Pak harus kayak dipaksa memakai HP dan membayar bulanan begitu Pak," ujar Edy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). Jaksa KPK lantas mendalami apa yang disampaikan petugas Rutan KPK yang kini berstatus terdakwa, Ramadhan Ubaidillah dan Sopian Hadi, kepada tahanan baru. Menurut Edy, mereka menyebut bahwa tahanan yang menolak menggunakan HP akan dimasukkan ke sel isolasi. "Disuruh membersihakan ruangan dan olahraganya dibatasi, Pak," tutur Edy. Edy pun akhirnya mengikuti perintah. Ia memberikan kontak yang diberikan petugas Rutan KPK kepada istrinya. Untuk bisa mendapatkan alat komunikasi tahanan harus membayar Rp 20 juta. Istri Edy kemudian menjelaskan kepada petugas Rutan hanya mampu membayar uang pungli gelombang pertama Rp 17 juta. Setelah itu, setiap bulannya Edy harus menyetorkan uang Rp 5 juta kepada petugas Rutan KPK. "Kalau kami enggak bayar Pak, dipindahkan ke lantai 9 (isolasi) sama disuruh bersih-bersih, dilarang olahraga," ujar Edy. Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki. Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A. Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut. Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan. Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (61.5%)