Sentimen
30 Sep 2024 : 15.39
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Mampang Prapatan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
5 PHRI: Pihak Hotel Sudah Serahkan Surat Izin Keramaian atas Diskusi di Kemang ke Polisi Megapolitan
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
30 Sep 2024 : 15.39
PHRI: Pihak Hotel Sudah Serahkan Surat Izin Keramaian atas Diskusi di Kemang ke Polisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut, Hotel Grandkemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah menyampaikan surat izin keramaian ke polisi atas diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) pada Sabtu (28/9/2024).
“Bahwa semua dokumentasi, surat izin keramaian sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Umum PHRI Hariyadi BS Sukamdani dalam jumpa pers virtual, Senin (30/9/2024).
Menyusul diskusi tersebut, masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air telah memberitahu polisi untuk menggelar unjuk rasa di depan Hotel Grandkemang.
Hariyadi mengatakan, polisi pun telah memberi tahu pihak Hotel Grandkemang mengenai rencana aksi unjuk rasa itu.
Namun, aksi unjuk rasa tersebut berujung rusuh karena anggota Forum Cinta Tanah Air menerobos masuk hotel.
“Sebagian dari mereka menerobos dari belakang hotel sehingga terjadi perusakan properti Hotel Grandkemang,” ungkap Hariyadi.
Hariyadi menjelaskan, hotel sebagai tempat penyelenggaraan diskusi sedianya merupakan ruang publik yang keberadaannya dijamin oleh Undang-undang.
“Walau bagaimanapun, kami mempunyai kewajiban tanggung jawab terhadap orang yang ada di dalam properti kami. Apa jadinya kalau terjadinya premanisme tersebut ada yang terluka atau bahkan sampai meninggal dunia?” pungkas Hariyadi.
Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Adapun diskusi yang digelar Forum Tanah Air ini dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang yang terlibat
pembubaran diskusi
. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
"Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel," ujar Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM.
Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (95.5%)