Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
joko widodo
KPK Harap DPR Periode 2024-2029 Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota DPR periode 2024-2029 yang baru saja dilantik memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU itu diyakini dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi jika disahkan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Tessa menekankan, jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka akan memberikan dampak positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Diyakini, RUU Perampasan Aset juga dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan atas suatu dugaan korupsi.
“Harapan KPK, para anggota DPR RI yang sudah dilantik ya dapat memahami bobot dari RUU Perampasan Aset. Jadi, harapan kami RUU ini dapat menjadi prioritas untuk dibahas oleh rekan-rekan, khususnya di Komisi III,” ungkap Tessa.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal dibawa ke periode DPR masa jabatan 2024-2029.
Dia pun sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan. Namun, menurut dia, masa sidang anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir.
"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/9/2024).
Sentimen: negatif (98.1%)