Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Jember
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Polisi Tak Menahan Pengancam Penembak Anies Baswedan
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka pengancam penembak terhadap calon Presiden Anies Baswedan saat ini menjalani proses hukum di kepolisian. Diketahui tersangka berinisial AWK. Namun, korps Bhayangkara ini tak melakukan penahanan terhadap tersangka AWK.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Tersangka adalah seorang buruh angkut. Oleh polisi, dia dijerat pasal 29 UU ITE, ancaman empat tahun penjara. Dan denda Rp750 juta.
” Karena ancaman pasalnya empat tahun, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan lima tahun atau lebih,” ujar Dirmanto, Rabu (17/1/2024).
Dirmanto memastikan bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan.
Perlu diketahui, penangkapan pemilik akun TikTok yang diduga mengancam melakukan penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dibenarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Kapolda mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat yang bersangkutan sedang melakukan siaran langsung TikTok.
Kapolda menambahkan, Tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Tim Siber Polda Jatim mengamankan pelaku berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).
Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Anggota Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Dirkrimsus, silakan ditanyakan ke Dirkrimsus,” ujarnya saat ditemui awak media di lokasi.
Polisi Pelajari Delik Pelanggaran ITE AWK
Disinggung mengenai konstruksi hukum terhadap pelaku. Imam mengaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan mekanisme penyelidikan lanjutan terhadap pelaku.
“Kami lihat nanti delik mana yang dilanggar ITE pasti mungkin udah kena ya karena mungkin melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami,” pungkasnya.
Sebelumnya itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).
“Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim,” ujarnya di Mabes Polri, dalam siaran langsung IG @divisihumaspolri, Sabtu (13/1/2024).
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sandi mengungkapkan, pelaku sudah mengakui bahwa perbuatan.
“Karena ini masih didalami. Proses perjalanan, untuk tim untuk menginterogasi awal. Bahwa dia benar mencuitkan pernyataan tersebut tapi mohon waktu masih di dalami,” jelasnya.
Mengenai akun yang digunakan oleh pelaku. Sandi mengungkapkan pihaknya telah mengonfirmasi kepada pelaku bahwa si pelaku mengakui menggunakan satu akun TikTok untuk membuat konten komentar tersebut.
“@calonistri71600 Itu akunnya dia, benar, dan dia melakukan pengancaman dan diakui dia membuat cuitan itu,” kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
Termasuk mengenai latar belakang sosok si pelaku AWK. Sandi memastikan bahwa pelaku terkategori sebagai pria dewasa telah lulus SMA.
Namun, secara detail mengenai sosok pelaku. Ia mengaku masih menunggu hasil proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap pelaku.
“Secara umur dia sudah lulus sekolah. Tapi apakah dia sudah kuliah atau apa, nanti nunggu hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
“Dari informasi awal, belum ditemukan adanya hal tersebut. Kami mengamankan alat bukti, cuma terkait ancamannya (alat komunikasi),” pungkasnya.
Kasus Mencuat dari Pengguna Akun X
Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan “Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?”
Timnas AMIN meminta tim Satuan Tugas (Satgas) pengawalan capres yang sudah dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap waspada.
Namun demikian, tim pengamanan eks Gubernur DKI Jakarta itu diminta tetap bersikap humanis ketika Anies Baswedan bertemu dengan rakyat.
“Kepada pihak pengawal Bapak Anies Rasyid Baswedan yang sudah dipersiapkan oleh KPU untuk lebih meningkatkan keamanan, tetapi tetap humanis agar hal-hal yang sudah menjadi ancaman tidak sampai terjadi,” kata Iwan.
Atas peristiwa ini, tim hukum dari Timnas AMIN pun telah melaporkannya ke Kepolisian.
Timnas Amin berharap Kepolisian dapat mengusut ancaman pembunuhan yang berbahaya bagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
“Tim hukum AMIN sudah menindaklanjuti ancaman pembunuhan ini karena sangat membahayakan keselamatan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan sebuah perbuatan yang sangat berbahaya di saat kontestasi Pemilu 2024 sedang berlangsung,” tutur Iwan. [uci/aje]
Sentimen: negatif (100%)