Sentimen
29 Sep 2024 : 16.35
Informasi Tambahan
Grup Musik: iKON
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ketua MPR Usul Dus Gur Dianugerahi Pahlawan Nasional
Kompas.com Jenis Media: Nasional
29 Sep 2024 : 16.35
Ketua MPR Usul Dus Gur Dianugerahi Pahlawan Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan pemerintah menganugerahi Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau
Gus Dur
, sebagai pahlawan nasional.
Bamsoet mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada Keputusan Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.
“Mudah-mudahan saja dengan penegasan ini kita mengusulkan kembali kepada pemerintah, baik yang hari ini maupun yang datang untuk beliau dianugerakan gelar pahlawan nasional,” kata Bamsoet dalam acara Silaturahmi Pimpinan MPR Bersama Keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Bamsoet mengatakan, banyak atribusi positif yang disematkan Gus Dur selama hidup, salah satunya keberpihakan terhadap kelompok minoritas. Ia mengatakan, Gus Dur adalah ikon kesetaraan yang menjunjung tinggi toleransi.
“Bagi Bangsa Indonesia yang begitu kaya akan keberagaman, menempatkan dan memaknai pluralisme sebagai fakta, sosiologis-antropologis, dan fitrah kebangsaan sebagaimana tercermin pada pemikiran, sikap, dan kebijakan Gus Dur adalah warisan yang wajib kita jaga dan kita restarikan sebagai jiwa bangsa. Gus Dur adalah Bapak Pluralisme,” ujarnya.
Untuk diketahui, hari ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengundang keluarga Presiden Indonesia ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Nusantara V Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Dalam acara tersebut, Pimpinan MPR RI menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid kepada Istri Gus Dur yaitu Sinta Nuriyah Wahid.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani 10 pimpinan MPR RI.
Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Adapun keputusan tersebut memulihkan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.
"Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di hadapan keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara V MPR, Minggu, (29/9/2024).
Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada Sinta Nuriyah.
"Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata Bamsoet.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.9%)