Sentimen
Negatif (96%)
27 Sep 2024 : 21.18
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Eko Darmanto

Eko Darmanto

Alexander Marwata: Pertemuan dengan Eko Darmanto Jauh Sebelum Penetapan Tersangka

27 Sep 2024 : 21.18 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Alexander Marwata: Pertemuan dengan Eko Darmanto Jauh Sebelum Penetapan Tersangka Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui adanya pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus terpidana korupsi. Kendati demikian, pertemuan yang didampingi oleh dua staf pengaduan masyarakat (dumas) KPK itu jauh sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka. “Pertemuan jauh sebelum yang bersangkutan jadi tersangka dan belum ada surat perintah (sprin) lidik,” kata Alexander kepada Kompas.com, Jumat (27/9/2024). Sebelumnya Alexander juga pernah mengungkapkan, pertemuan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu. "Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alex kepada Kompas.com, Senin (22/4/2024). Pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK. Penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas). “Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024). Dari dumas tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjutinya dengan memverifikasi, menelaah, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI). Atas dari LI ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024. “(Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas) telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade. Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan terhadap 17 saksi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)