Sentimen
Positif (98%)
28 Sep 2024 : 16.46

IMI & Bea Cukai Bahas Optimalisasi 'Paspor' Kendaraan Lintasi Batas Negara

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

28 Sep 2024 : 16.46
Jakarta -

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mendorong optimalisasi kerja sama antara IMI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya melakukan optimalisasi pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD). Adapun FIA CPD digunakan sebagai perizinan yang wajib dimiliki kendaraan untuk masuk atau ke luar negeri secara non permanen.

"FIA CPD tidak ubahnya sebagai 'paspor' bagi kendaraan untuk melintasi batas negara menggunakan kendaraan pribadi. Di Indonesia, FIA CPD hanya bisa dikeluarkan oleh IMI sebagai asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan FIA. Karenanya, perlu sinergitas yang baik antara IMI dan Bea Cukai agar pelaksanaan FIA CPD di lapangan tidak ada kendala," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Hal ini disampaikannya usai menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu (28/9/24). Bamsoet yang juga Ketua MPR RI ini menjelaskan FIA CPD memudahkan para pembalap Indonesia yang ingin mengikuti kejuaraan balap di luar negeri ataupun pembalap asing yang ingin mengikuti kejuaraan internasional di Indonesia.

Mereka dapat membawa kendaraan balap serta suku cadangnya. Selain itu, FIA CPD juga akan memudahkan para pelancong yang ingin menjelajahi berbagai negara dengan kendaraan mereka tanpa kesulitan administratif yang signifikan.

"FIA CPD berfungsi sebagai ijin yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari prosedur bea cukai yang rumit setiap kali memasuki negara baru. FIA CPD mengizinkan kendaraan untuk digunakan secara sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk yang biasanya berlaku untuk kendaraan asing," ungkap Bamsoet.

Ketua MPR RI ini menambahkan, untuk menggunakan FIA CPD, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu. Hal ini termasuk jaminan yang diperlukan sesuai dengan negara yang akan dikunjungi. Namun, FIA CPD memiliki masa berlaku tertentu, yakni antara satu hingga dua tahun.

"FIA CPD memberikan jaminan bagi otoritas bea cukai di negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah selesai perjalanan ataupun usai mengikuti balap internasional. Jika kendaraan tidak dikeluarkan, pihak bea cukai setempat dapat mengambil jaminan yang telah disediakan," pungkas Bamsoet.


(ncm/ega)

Sentimen: positif (98.4%)