Sentimen
Negatif (99%)
27 Sep 2024 : 06.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW, Ducati, Porsche, Lamborghini

Kab/Kota: bandung

Kejaksaan Eksekusi Aset Doni Salmanan, dari Ducati hingga Lamborghini

27 Sep 2024 : 06.03 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Kejaksaan Eksekusi Aset Doni Salmanan, dari Ducati hingga Lamborghini Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, melalui Kepala Seksi Intelijen Femi Irvan Nasution, telah melaksanakan eksekusi barang bukti dalam kasus tindak pidana umum yang melibatkan terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan . "Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024," ungkap Femi dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan hukum yang telah inkracht, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Mahkamah Agung, di mana Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Barang bukti yang dieksekusi mencakup uang rampasan senilai Rp 7,5 miliar dan 1.300 dollar AS (setara Rp 20,8 juta). Selain uang, barang bukti lain yang disita meliputi beberapa kendaraan, seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, serta sepeda motor sport, termasuk Ducati Superleggera V4 dan BMW S 1000 RR. Properti lain yang juga disita mencakup rumah di Kota Baru Parahyangan dan Soreang. Uang rampasan tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, aset lainnya akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk perawatan dan proses lelang. Sebagai informasi, laporan terhadap Doni Salmanan diajukan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022. Setelah itu, Doni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dilanjutkan dengan permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI. Namun, permohonan tersebut ditolak, dan Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.1%)