Sentimen
Negatif (66%)
27 Sep 2024 : 21.04
Informasi Tambahan

BUMN: PT Perusahaan Gas Negara, PT INALUM

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Periksa Mantan Bos PGN (PGAS) Soal Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

27 Sep 2024 : 21.04 Views 15

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) Jobi Triananda Hasjim dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Jumat (27/9/2024).

Jobi saat ini merupakan Direktur Utama PT Sucofindo. Posisi itu dijabatnya sejak 2023. Pada pemeriksaan hari ini, penyidik KPK juga memeriksa Dilo Seno Widagdo yang pernah menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi pada 2016 dan Direktur Komersial pada 2019 di PGN.

Kedua saksi diperiksa penyidik ihwal rapat direksi terkait dengan jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Saksi hadir. Pendalaman tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Lembaga antirasuah diketahui saat ini masih mendalami soal proses jual beli gas antara emiten pelat merah itu dengan PT IAE. Pada hari sebelumnya, Kamis (26/9/2024), penyidik juga memeriksa Head of Marketing PGN 2015-2018 Adi Munandir serta Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama.

Keduanya juga diperiksa terkait dengan hal rapat-rapat dewan direksi PGN soal jual beli gas tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus di PGN itu yakni mantan Direktur Utama PGN Danny Praditya (DP), yang pada 2023 diangkat menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Kemudian, tersangka swasta dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-sekarang sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-sekarang, Iswan Ibrahim (II).

KPK menduga terjadi pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017 hingga 2021. Penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sentimen: negatif (66.5%)