Sentimen
Positif (98%)
27 Sep 2024 : 23.46
Partai Terkait

Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran atas Penggantian 2 Anggota DPR Terpilih PKB

27 Sep 2024 : 23.46 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan alasan memerintahkan KPU untuk tetap melantik dua calon terpilih anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Bawaslu menilai KPU telah terbukti melanggar aturan penggantian calon terpilih DPR.

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme aturan penggantian calon terpilih anggota DPR," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach Ghufron Sirodj dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR Bersamaan dengan itu, Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Legislatif atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Ach Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR,” tandas Bagja.

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari. Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M Irsyad Yusuf, calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Kuat dugaan, penggantian ini lantaran Gufron Siradj merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizalimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron.

Gufron pun mengapresiasi Bawaslu yang telah memberikan keadilan untuk mereka. Dia menegaskan dirinya terpilih karena suara rakyat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di dapil,” pungkas Gufron Siradj.

Sentimen: positif (98.5%)