Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya, Yogyakarta
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Andhi Pramono
Eko Darmanto
Rafael Alun Trisambodo
Polisi Usut Indikasi Pidana Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Pejabat Bea Cukai
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, masuk ke tahap penyelidikan.
Polisi kini sedang mencari indikasi pidana di balik pertemuan antara dua orang tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024 terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung antara pimpinan KPK dan Eko Darmanto, yang tersangkut kasus gratifikasi.
"Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Ade menuturkan bahwa polisi saat ini sudah meminta klarifikasi maupun keterangan dari tujuh belas orang pada kasus tersebut. Dia menyebut, penyelidikan yang bergulir terhadap Alexander Marwata guna mencari peristiwa pidana dalam pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade.
Berdasarkan catatan Bisnis, Eko Darmanto merupakan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Pada Mei 2024, Eko didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam surat dakwaan, Eko disebut menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar selama periode 2011-2023 serta melakukan pencucian uang. Salah satu pemberi gratifikasi kepada Eko yakni pengusaha Irwan Daniel Mussry.
Sebelumnya, Eko merupakan salah satu dari tiga pejabat di lingkungan Kemenkeu yang terjerat kasus korupsi akibat LHKPN mereka. Dua pejabat Kemenkeu yang dimaksud lainnya yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Sentimen: negatif (97.7%)