Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PDIP Jelaskan Alasan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Batal Dilantik Jadi DPR 2024-2029
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menjelaskan alasan partainya memberhentikan dua anggota DPR terpilih periode 2024-2029, yakni Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V. Menurut Djarot, keputusan tersebut tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui proses internal yang panjang di PDIP.
"Ada gugatan, ada laporan terkait perselisihan perolehan suara. Maka, keduanya dipanggil dan diperiksa oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada lebih dari 100 laporan yang masuk soal perselisihan hasil suara," ujar Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Djarot menegaskan pemberhentian Tia dan Rahmad Handoyo tidak dilakukan secara tiba-tiba. Keputusan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh calon legislatif (caleg) PDIP dari dapil yang sama. Mahkamah Partai kemudian memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Tia, Rahmad, serta pelapor berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.
"Buktinya form C1, semuanya diperiksa secara menyeluruh. Ada pengalihan suara, penambahan suara. Kalau terbukti suara dialihkan dari si A ke si B, itu terlihat jelas dari form C1. Maka, harus dihitung ulang, semuanya terekam secara detail," jelas Djarot.
Mahkamah Partai yang dipimpin Yasonna Laoly melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada DPP PDIP. Berdasarkan laporan tersebut, DPP PDIP memutuskan nasib Tia dan Rahmad Handoyo.
"Makanya prosesnya lama, tidak tiba-tiba. Setelah melalui pertimbangan yang matang, DPP Partai mengambil keputusan," kata Djarot.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Nomor 1206 Tahun 2024 terkait penetapan calon terpilih anggota DPR pada Pemilu 2024.
"Menetapkan perubahan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024 untuk PDIP Dapil Jawa Tengah V dan Banten I," bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (23/9/2024).
Akibat keputusan tersebut, Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota parlemen pada 1 Oktober 2024. Rahmad digantikan oleh Didik Haryadi dari Dapil Jawa Tengah V, sementara Tia digantikan oleh Bonnie Triyana dari Dapil Banten I.
Sentimen: positif (48.5%)