Sentimen
Netral (100%)
30 Agu 2024 : 17.44
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Luqman Hakim

Luqman Hakim

KI DKI sebut penting sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

31 Agu 2024 : 00.44 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Artinya, UU ini memperhatikan proses di Badan Publik  yang membutuhkan waktu lama untuk menjawabJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menyebut penting untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengingat masih banyak yang belum paham.

"Masih minim dipahami publik, padahal ini amanat reformasi terutama terkait dalam menjalankan negara demokrasi," ucap Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Jumat, pada acara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Kota/Kabupaten. 

Menurut Luqman pada acara yang diselenggarakan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat tersebut,  keterbukaan informasi publik kerap dianggap sebelah mata dan kurang menarik bagi instansi pemerintah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik.

Lebih lanjut, Luqman menjelaskan  Badan Publik yang mendapatkan dana dari APBD, baik sebagian maupun seluruhnya, memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik.

Di hadapan Kepala Sekolah SMK Wilayah 1 Jakarta Barat, Luqman menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyampaikan informasi yang terbuka bagi masyarakat.

"PPID memiliki tugas yang sangat penting, terutama dalam menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan dikecualikan," kata Luqman.

Luqman menambahkan  PPID sebaiknya dapat memilah tiga jenis informasi yang terbuka bagi publik, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta. Berbeda dengan Informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan yang diatur melalui pasal 17 UU KIP 14/2008.

"Permohonan yang disampaikan memiliki batasan waktu yang cukup panjang, yakni 10 hari kerja dengan perpanjangan tujuh hari. Artinya, UU ini memperhatikan proses di Badan Publik  yang membutuhkan waktu lama untuk menjawab," jelas Luqman.

Namun demikian, proses dalam mengecualikan informasi memerlukan mekanisme yang disebut uji konsekuensi.

"Untuk mengecualikan informasi, lakukan uji konsekuensi untuk memastikan alasan informasi dirahasiakan secara hukum," kata Luqman.

Sementara itu, giat MKKS SMK Wilayah 1 Jakarta Barat diapresiasi dengan banyak pertanyaan seputar tata cara menjawab dan menanggapi permintaan informasi.

Kepala Seksi Dikmen Wilayah 1 Jakarta Barat, Muchlis, menyampaikan apresiasi atas paparan yang disampaikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran KI DKI Jakarta yang memberikan pencerahan bagi seluruh Kepala Sekolah dalam menjawab permintaan informasi publik," kata Muchlis.
Baca juga: KI DKI sebut baru 320 badan publik yang melakukan registrasi E-Monev
Baca juga: Ketua KI DKI Jakarta dorong BPJS Kesehatan perkuat kinerja PPID
Baca juga: KI DKI dan Pemkot Jakpus perkuat tugas PPID guna tingkatkan layanan

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: netral (100%)