Sentimen
Positif (100%)
26 Sep 2024 : 18.00
Tokoh Terkait

Harta Crazy Rich Kena Pajak 2%, Warga Dapat Rumah Murah-Makan Gratis

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

26 Sep 2024 : 18.00

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) merekomendasikan pemerintah untuk segera mengenakan pajak atas harta kekayaan orang super kaya atau crazy rich di Indonesia. Sebab, pajak itu bisa menjadi sumber penerimaan baru bagi negara untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada rakyat.

Rekomendasi ini dituangkan Tim peneliti Celios dalam riset berjudul "Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2024: Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin" yang dipublikasikan pada September 2024.

Dalam riset itu terungkap bahwa kekayaan 50 triliuner teratas di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang di Indonesia. Selain itu, pertumbuhan kekayaan crazy rich tersebut jauh lebih kencang dari rata-rata kenaikan gaji kelas pekerja di Indonesia selama 3 tahun terakhir.

"Sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya sebesar 15%. Ini adalah cerminan ketimpangan yang semakin menghambat mobilitas sosial." kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/9/2024).

Negara-negara anggota G20 sejak lama telah merekomendasi para menteri keuangan negara anggotanya untuk menerapkan pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif 2%. Namun, rekomendasi itu belum terimplementasikan, termasuk di Indonesia.

Meski begitu, tim peneliti Celios mencatat bahwa setidaknya akan banyak manfaat bagi masyarakat bila 2% dari kekayaan orang super kaya di Indonesia dikenakan pajak. Salah satunya ialah timbulnya penerimaan negara yang sangat signifikan.

Menggunakan data Forbes pada 2023 terhadap kekayaan 50 triliuner di Indonesia, Tim peneliti Celios mencatat bahwa telah terakumulasi kekayaan sebesar US$ 251,73 miliar atau senilai Rp 4.078 Triliun (kurs dollar US$1 sama dengan Rp 16.200). Apabila diterapkan pajak kekayaan (wealth tax) sebesar 2% dari total kekayaan itu, akan terakumulasi sekitar US$ 5 miliar atau senilai Rp 81,56 triliun tambahan penerimaan negara dalam setahun.

"Sementara itu, APBN 2024 telah menetapkan anggaran belanja sebesar Rp3.325 Triliun dan penerimaan pajak mencapai Rp1.988,9 triliun. Apabila pajak kekayaan diterapkan, maka kekayaan 50 triliuner teratas dapat berkontribusi sebesar 2,45% dari anggaran belanja negara atau mengartikan 4,11% dari penerimaan pajak," dikutip dari Catatan Metodologi Laporan Celios.

Tim peneliti Celios mengungkapkan, salah satu manfaat dari penerapan pajak wealth tax dari 50 triliuner terkaya di Indonesia yang bisa menghasilkan penerimaan baru Rp 81,56 triliun per tahun itu itu bisa membangun 339 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Asumsi yang digunakan adalah skema MBR dengan rerata biaya yang diperlukan sebesar Rp240 Juta. Rumah MBR yang dimaksud memiliki luas area bangunan sekitar 21-36 dengan luas lahan 60-200 meter. Temuan menunjukkan bahwa hanya 2% dari kekayaan 50 triliuner dapat membangun 339.836 rumah baru dalam skema MBR.

Selain itu, 15 juta warga negara bisa mendapatkan makan siang gratis selama setahun dari pajak kekayaan 50 orang super kaya. Asumsi yang digunakan dalam pemberian paket makan siang berpagu Rp 15.000 dan diberikan sepanjang tahun dengan rerata 360 hari. Penghitungan ini menunjukkan bahwa hanya 2% dari kekayaan 50 Triliuner teratas dapat memberi makan siang kepada 15.103.800 warga negara sepanjang tahun penuh.

Pajak kekayaan 50 triliuner terkaya bisa membiayai lebih dari 558 juta paket bantuan beras untuk keluarga miskin. Penghitungan menggunakan asumsi harga paket beras seharga Rp 146.000 per 10 liter beras berdasarkan harga Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pajak kekayaan dapat membelikan sebanyak 558.630.136 paket beras.

Pajak kekayaan dengan 2% per tahun itu mereka anggap juga dapat membiayai biaya kuliah 18,5 juta mahasiswa. Asumsi yang digunakan berdasarkan Susenas Modul Sosial Budaya Pendidikan (MSBP) dimana biaya rerata UKT bagi mahasiswa yang menjalani pendidikan di kampus negeri sebesar Rp4.406.000. Dengan demikian, Pajak kekayaan 50 Triliuner teratas dapat membiayai 18.507.182 mahasiswa di perguruan negeri.

Manfaat Pemajakan Kekayaan Menteri

Tim peneliti Celios juga mencatat, apabila menteri Kabinet Presiden Joko Widodo periode kedua pada 2024 dikenakan pajak kekayaan sebesar 2%, maka negara juga bisa mendapat pemasukkan tambahan sekitar Rp 492,86 miliar per tahun.

Perhitungan ini menggunakan asumsi akumulasi kekayaan menteri di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dokumen terkait mencapai Rp 24,64 Triliun per Februari 2024.

Mereka menganggap, pajak kekayaan sebesar 2% terhadap menteri Kabinet Presiden Joko Widodo periode kedua pada 2024, sedikitnya dapat membangun 2.053 rumah subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kualitas terbaik seharga Rp240 juta.

Selain itu, dengan asumsi biaya satu porsi program makan siang bergizi gratis adalah Rp15.000, maka total pajak kekayaan para menteri dalam Kabinet Joko Widodo dapat memberi makan 32,85 juta anak di seluruh Indonesia.

Pajak kekayaan menteri Kabinet Presiden Joko Widodo periode kedua juga dapat membayar gaji 6.925 guru honorer sebesar Rp5,9 juta per bulan selama satu tahun, dan membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 38.580 mahasiswa perguruan tinggi negeri per semester.

Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Subianto mereka anggap juga mampu memberikan sumbangsih yang banyak ke masyarakat bila dikenakan pajak kekayaan terhadap hartanya yang senilai Rp 2,04 triliun berdasarkan LHKPN 2023.

"Pajak kekayaan sebesar 2% atas kekayaan Prabowo Subianto pada 2023 mencapai Rp 40,85 miliar sehingga cukup untuk memberi paket Makan Siang Bergizi Gratis senilai Rp 15.000 untuk sedikitnya 2,7 juta anak di seluruh Indonesia," dikutip dari laporan Celios.


(arj/mij)

Sentimen: positif (100%)