Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pandeglang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
PDI-P: Tia Rahmania Dipecat karena Gelembungkan Suaranya Nasional 26 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
PDI-P: Tia Rahmania Dipecat karena Gelembungkan Suaranya Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P memastikan bahwa anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Tia Rahmania , dipecat bukan karena tindakannya mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu diberhentikan karena terlibat kasus penggelembungan suara. “Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. Menguntungkan yang bersangkutan sendiri. Seperti juga yang terjadi pada caleg lain di daerah Jawa Tengah V (Rahmad Handoyo),” ujar Juru Bicara PDI-P Chico Hakim kepada Kompas.com , Kamis (26/9/2024). Chico menerangkan, kasus penggelembungan suara yang dilakukan Tia terungkap setelah Bawaslu Provinsi Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024. Saat itu, lanjut Chico, 8 PPK di 8 Kecamatan disebut Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. “Pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1, yakni Lebak-Pandeglang terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico. DPP PDI-P kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar sidang mahkamah partai. Dalam sidang itu, turut didalami kasus serupa yang dialami oleh Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V. Hasilnya, kata Chico, mahkamah partai menyatakan Tia dan Rahmad terbukti menggelembungkan suara. Keduanya pun dianggap melanggar kode etik dan disiplin partai. “Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU,” ucap Chico. Setelah itu, lanjut Chico, Badan Kehormatan PDI-P menggelar sidang pelanggaran etik yang dilakukan Tia dan Rahmad saat Pileg 2024 pada 3 September 2024. “Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” jelas Chico. Chico menambahkan, surat pemberhentian Tia dan Rahmad kemudian diserahkan DPP PDI-P ke KPU RI pada 13 September 2024. Dengan begitu, Tia sudah dijatuhi sanksi pemecatan ketika menghadiri agenda Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhanas pada 22 September 2024. “Pada 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P. Dalam surat keputusan yang terbit 23 September 2024, KPU menetapkan Didik Haryadi, caleg PDI-P Dapil Jawa Tengah 4 dengan perolehan 74.750 suara, sebagai anggota DPR RI terpilih. Didik menggantikan Rahmad Handoyo, caleg terpilih dari PDI-P yang memiliki perolehan suara tertinggi ketiga di Dapil Jawa Tengah V. “Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” jelas keterangan dalam surat tersebut. KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg PDI-P Dapil Banten 1, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI. Diketahui, Tia Rahmania belakangan ini menjadi sorotan setelah mengkritik pimpinan KPK Nurul Ghufron. Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024). Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara. “Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” kata Ghufron. Namun, pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania. Tia mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron. “Izin ya, Pak, ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin Pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa,” ujar Tia. Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya. Ia menegaskan bahwa Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral. Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)