Sentimen
Negatif (93%)
22 Jan 2024 : 01.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cengkareng, Tuban

Kasus: Narkoba

Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 8 Kasus Narkoba

22 Jan 2024 : 01.17 Views 18

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 8 kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis narkotika selama bulan Januari 2024. Dari 8 kasus tersebut, terdapat 3 kasus sabu, 2 kasus karnopen, 2 kasus pil double L, dan 1 kasus pil Y. Jumlah barang bukti yang diamankan meliputi 4,61 gram sabu, 20.200 butir karnopen, 370 butir pil double L, dan 168 butir pil Y.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Priyo Handoko, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus pertama, yakni kasus karnopen, dilakukan pada 7 Januari 2024 di wilayah Kelurahan Perbon Tuban. Pada kasus ini, berhasil diamankan seorang pelaku dengan barang bukti 900 butir karnopen. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa karnopen tersebut diperoleh dari tersangka WA di wilayah Perbon, yang kemudian berhasil diamankan.

“Saat kami mengamankan, WA ini ternyata menyimpan 19.300 butir karnopen yang disimpan dalam gentong di sebuah rumah kosong,” kata Teguh.

Dari pengakuan WA, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka JK yang berdomisili di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Harga per 1.000 butir karnopen adalah Rp 2,5 juta, dan akan dijual kembali sekitar Rp 6 juta per 1.000 butir.

“Kami juga telah mengamankan JK yang saat itu berada di daerah Jakarta Barat,” tambahnya.

Selain itu, para tersangka ini mengirimkan barang terlarang tersebut melalui jasa ekspedisi, dengan rencana menjualnya di wilayah Kabupaten Tuban.

“Jadi sasaran mereka memang masyarakat Tuban, barang tersebut disimpan di rumah kosong,” ungkap Teguh.

Para tersangka kasus karnopen dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. [ayu/but]

Sentimen: negatif (93.9%)