Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Purwakarta
Tokoh Terkait
Idham Holik
KPU sebut tetap lanjutkan tahapan pilkada setelah masa perpanjangan
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dari data yang ada calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah dengan rincian satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota.
Baca juga: Perpanjangan masa pendaftaran calon perkecil munculnya kotak kosong
Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal, dan rerata berakhir pada 4 September 2024.
Idham menjelaskan, ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal.
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," tuturnya.
Idham menambahkan bahwa nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara, jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.
Kemudian lanjut Idham, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.
"Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian. Karena pilkada dengan calon tunggal itu tetap diadakan pengundian nomor urut," katanya.
Baca juga: Sempat tertunda, Krisdayanti akhirnya jalani tes kesehatan
Baca juga: Tiga srikandi akan beradu gagasan untuk membangun Jawa Timur
Baca juga: KPU Purwakarta targetkan partisipasi pemilih pilkada 84,4 persen
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: positif (66.7%)