Sentimen
Negatif (99%)
25 Sep 2024 : 16.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Abdul Gani

Abdul Gani

Nurul Izzah

Nurul Izzah

14 Saksi TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Mangkir, KPK: Mereka Khawatir Penipuan Nasional 25 September 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

25 Sep 2024 : 16.45
14 Saksi TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Mangkir, KPK: Mereka Khawatir Penipuan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan, sebanyak 14 saksi dalam kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (24/9/2024). KPK mengatakan, dari 17 orang saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi pemanggilan KPK. "Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan. Dimohon bantuannya kepada jurnalis untuk mengimbau ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024). Tessa mengatakan, para saksi akan ditanya oleh penyidik terkait aset-aset milik Abdul Gani Kasuba (AGK). Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh saksi yang menerima surat panggikan secara resmi dari KPK bisa membaca dengan seksama untuk melihat perkara dan kontak yang bisa dihubungi. "Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor Gedung KPK atau kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," ujar dia.  Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com , tiga saksi yang hadir yaitu Zaldi H Kasuba selaku wiraswasta/ajudan gubernur Maluku Utara, Rudi Yonas selaku wiraswasta, dan Musnawati HI Abd Rajak yang merupakan PNS/eks staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara. Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur. Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang. “Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024). Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya. Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset. “Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali. Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidaa Korupsi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)