Sentimen
Negatif (100%)
25 Sep 2024 : 10.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram, Yogyakarta, Gambir, Bantul

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

KA Taksaka Tabrak Truk Molen di Pelintasan Sentolo-Rewulu, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu

25 Sep 2024 : 17.42 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Bantul, Beritasatu.com - Kecelakaan antara KA Taksaka dan truk terjadi di pelintasan kereta api antara Sentolo dan Rewulu, Bantul, Yogyakarta, pada Rabu (25/9/2024) dini hari. Kereta api Taksaka dengan nomor KA 70 yang melayani rute Stasiun Gambir-Yogyakarta menabrak truk di pelintasan sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu, akibat kelalaian sopir truk yang menerobos pelintasan meskipun sinyal kereta sudah berbunyi.

Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene dan isyarat peringatan kereta api akan melintas. Truk yang terjebak di pelintasan tersebut akhirnya tertabrak oleh KA Taksaka. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api, serta cidera ringan pada awak kereta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

"Petugas kami sudah memberikan isyarat melalui sirene dan menutup palang pintu, tetapo truk tersebut tetap melaju sehingga terjadi kecelakaan," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, kepada Beritasatu.com, Rabu (25/9/2024).

Setelah kejadian, PT KAI Daop 6 segera melakukan penanganan cepat untuk memastikan keselamatan para penumpang. Evakuasi rangkaian kereta dilakukan menuju stasiun terdekat guna meminimalkan keterlambatan perjalanan KA Taksaka dan kereta lainnya. Lokomotif penolong didatangkan dari Depo Yogyakarta dan Stasiun Rewulu untuk membantu proses evakuasi. Akibat kecelakaan ini, lokomotif dan satu gerbong kereta eksekutif mengalami kerusakan, serta gardu palang pintu juga rusak.

Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sedayu. PT KAI menegaskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 114 UU tersebut dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan mendahulukan kereta api yang melintas.

PT KAI Daop 6 memohon maaf atas insiden ini dan akan terus meningkatkan imbauan keselamatan, baik internal maupun eksternal, untuk menekan angka kecelakaan di pelintasan sebidang. Sebagai bentuk kompensasi, para penumpang KA yang terdampak keterlambatan diberikan layanan service recovery (SR).

Berikut daftar perjalanan kereta yang terganggu:

- KA 90 mataram: andil 15 menit

- KA 104 singasari: andil 24 menit

- PLB 136a (Bogowonto): andil 27 menit

- KA 581 (KA bandara ke YIA): andil 24 menit

- PLB 564a (KA bandara ke Yogyakarta): andil 41 menit

- PLB 701a (KA bandara ke YIA): andil 16 menit

- KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Sentimen: negatif (100%)