Sentimen
Negatif (79%)
19 Sep 2024 : 11.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

KAI tutup 15 perlintasan ilegal di Semarang selama 2024

19 Sep 2024 : 18.08 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

Semarang (ANTARA) - PT KAI telah menutup 15 perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan tanpa penjaga di berbagai wilayah di Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, selama periode Januari hingga Agustus 2024.

"Secara proaktif, PT KAI menutup perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, Kamis.

Menurut dia, di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 372 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah di tersebut.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 139 perlintasan di antaranya tidak dijaga maupun tidak berpalang pintu.

Baca juga: KAI tutup perlintasan ilegal di jalur kereta

Ia menuturkan kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Ia mengungkapkan hingga September 2024 tercatat 22 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 13 orang.

Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12 kejadian dengan korban meninggal maupun terluka sebanyak 10 orang.

Ia menegaskan PT KAI bersama para pemangku kepentingan terkait secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Baca juga: KAI Divre Tanjungkarang nyatakan 199 perlintasan ilegal

"Baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga, pengguna jalan harus memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," katanya.

Sementara dalam sosialisi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, PT KAI memberikan cinderamata bagi pengendara yang telah tertib berlalu lintas.

Selain itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (79.5%)