Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2024 : 06.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: penganiayaan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait

44 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kabupaten Mojokerto

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

25 Jan 2024 : 06.12

Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto mencatat, selama 2023 ada 44 kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Mojokerto. Terbanyak dialami anak-anak perempuan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Ani Widyastuti. “Ada 44 anak menjadi korban kekerasan seksual hingga penganiayaan dalam kurun setahun terakhir. Terbanyak dialami anak-anak perempuan,” ungkapnya, Kamis (25/1/2024).

Masih kata Kabid, kasus menimpa anak didominasi kekerasan seksual dengan korban terbanyak anak perempuan yakni sebanyak 20 kasus. Di posisi kedua kekerasan secara fisik sebanyak 13 kasus, ketiga kekerasan secara psikis ada enam kasus, penelantaran ada tiga kasus dan lainnya ada dua kasus.

“Paling banyak kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Ada dua kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang paling banyak terjadi kekerasan pada anak yakni, di Kecamatan Pungging dan Kecamatan Dlanggu. Masing-masing ada tujuh kasus kekerasan pada anak,” katanya.

Kemudian masing-masing empat kasus kekerasan anak terjadi di Kecamatan Puri, Sooko dan Kecamatan Gedeg. Tahun 2024, pihaknya akan lebih intensif menekan angka kasus kekerasaan pada anak dan fokus semaksimal mungkin di kecamatan-kecamatan yang menjadi kecamatan dengan kasus kekerasaan anak terbanyak.

“Tahun ini kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk fokuskan untuk kecamatan yang banyak adanya tindakan kekerasan anak. Sebenarnya anak-anak juga kami sosialisasikan apabila terjadi kekerasan, jangan takut untuk melapor dan kami punya website yang bisa melaporkan secara online,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau agar korban kekerasan diharapkan tidak pernah takut untuk melapor ke DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Korban dapat melaporkan via media sosial Instagram maupun menghubungi kontak melalui WhatsApp Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mojokerto di nomor 0858-6047-0510.

“Kami mendorong korban agar tidak takut melaporkan kepada kami. Selain itu, kami juga secara masif mensosialisasikan terus dilakukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak terutama untuk siswa-siswi di sekolah-sekolah dan pondok pesantren,” tegasnya. [tin/but]

Sentimen: negatif (100%)