Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Denpasar
Tokoh Terkait
KPU Bali tetapkan nomor urut cagub dan cawagub Bali
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Nomor urut dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu tertuang dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Ageng Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali pada Senin, 23 September 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Bali Nomor 110 Tahun 2024.
“Penetaoan nomor urut dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali 2024 telah dituangkan dalam Keputusan KPU Bali Nomor 110 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (24/9).
Ia juga menambahkan bahwa penetapan ini telah tertuang dalam berita acara nomor 32/PL.02.3-BA/51/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengundian nomor urut, KPU Provinsi Bali akhirnya secara resmi telah menetapkan pasangan Calon Gubernur Provinsi Bali yaitu Made Muliawan Arya bersama calon Wakil Gubernur Provinsi Bali yaitu Putu Agus Suradnyana yang mendapatkan nomor urut 1.
KPU juga telah menetapkam pasangan Calon Gubernur Provinsi Bali yaitu I Wayan Koster bersama calon Wakil Gubernur Provinsi Bali yaitu I Nyoman Giri Prasta yang mendapatkan nomor urut 2.
Kemudian acara dilanjutkan dengan persembahyangan bersama di Pura yang berada di dalam area Kantor KPU Provinsi Bali yang diikuti kedua pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Bali periode masa jabatan 2024 - 2029
Acara ditutup dengan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, tim kampanye, perwakilan Partai Politik pengusung, KPU Provinsi Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali dan perwakilan pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (76.2%)