Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Menag Kembali Tak Hadir, Komisi VIII DPR Tunda Rapat Evaluasi Haji - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: News
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyangkal dirinya mangkir dari panggilan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Yaqut mengklaim dirinya tidak pernah mendapatkan undangan resmi dari Pansus. “Sampai saya datang ke sini, nih sampai saya datang ketemu kawan-kawan ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek di kesekretariatan kesekjenan DPR kan bisa dicek ya,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Jadi saya nggak tahu, dasarnya dari mana. Makanya saya pengen tahu juga. Apakah benar saya sudah pernah dipanggil dua kali? Karena kok saya belum menerima nih surat. Apakah surat itu tidak sampai ke saya salah alamat atau bagaimana, saya tidak tahu,” sambungnya.
Menurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus. Tapi ia hanya menjelaskan dirinya tak pernah diundang Pansus.
“Enggak ada alasan, saya menjelaskan bukan alasan. Jadi jangan di spin off,” kata dia.
Meski demikian, jika mendapat undangan pun Yaqut tidak yakin bisa menghadiri Pansus lantaran banyaknya agenda Kemenag.
“Saya akan lihat, karena tugas saya kan juga banyak sebagai menteri apalagi menteri agama kawan kawan tahu banyak sekali ada tugas pendidikan ada tugas keagamaan, agamanya itu ada enam yang menjadi mandatory kementerian agama belum tugas lain,” kata dia.
Yaqut berdalih, pada prinsipnya pemerintah ingin menjelaskan seterang terangnya bukan hanya kepada pansus, tetapi kepada seluruh masyarakat terkait proses atau polemik Haji. Ia mengaku siap terbuka.
“Kementerian Agama, pemerintah ini juga tidak ingin ada yang main-main dengan haji itu. Kalau ada staf saya ada perangkat, ASN di tempat saya di Kementerian Agama yang terlibat ya ayo kita tindak bareng-bareng. Bahkan kalau menterinya terlibat gitu loh. Gitu ya dalam fraud gitu ya,” pungkasnya.
Sentimen: negatif (65.3%)