Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Blitar
Trotoar Blitar Berubah Jadi Tempat Nongkrong, Langgar Aturan Tapi Ditolerir
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Blitar (beritajatim.com) – Trotoar jalan di Kota Blitar banyak yang berubah menjadi tempat nongkrong. Banyak cafe di Kota Blitar yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat duduk usahanya.
Seperti yang terjadi di jalan Teratai, Merdeka hingga Anggrek Kota Blitar. Trotoar jalan yang sejatinya untuk pejalan kaki berubah menjadi tempat nongkrong kawula muda. Kondisi itu tentu mengganggu para pejalan kaki.
Secara aturan apa yang dilakukan oleh kedai kopi dan kafe ini melanggar Perda No.10 tahun 2008 tentang penataan dan pembinaan PK5. Selain itu keberadaan kedai dan kafe yang menggunakan trotoar sebagai tempat nongkrong ini juga melanggar aturan Perwali no.43 tahun 2018.
“Tidak boleh trotoar digunakan sebagai tempat nongkrong atau tempat duduk kafe itu melanggar aturan, tapi Blitar ini kan kotanya PKL maka masih kami tolerir,” ucap Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Rabu (3/7/2024).
Para pengusaha kedai kopi ini nampaknya memang sengaja memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat nongkrong usahanya. Hal ini dilakukan demi menimbulkan kesan seperti ngopi di Yogyakarta atau Malioboro.
Jumlah kedai kopi yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat duduk pun jumlahnya tidak sedikit. Jika dihitung ada belasan hingga puluhan. Biasanya mereka menggelar tempat duduk baik berupa kursi atau alas karpet pada malam hari.
“Meski malam hari itu sebetulnya juga tidak boleh. Namanya trotoar itu buat pejalan kaki bukan untuk nongkrong jualan,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Blitar yang berwenang untuk menertibkan hal itu pun hanya bisa memberikan imbauan. Pasalnya usaha yang dilakukan warga ini berkaitan dengan kebutuhan hidup.
“Kita tolerir lah, Blitar ini kotanya PKL kalau kita tertibkan kasihan juga, kita sudah imbau,” tutupnya. [owi/aje]
Sentimen: negatif (87.7%)