Sentimen
Positif (93%)
23 Sep 2024 : 00.00

Langkah LPS-Mahkamah Agung Tuntaskan Sengkata Bank dan Perusahaan Asuransi

23 Sep 2024 : 00.00 Views 11

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Untuk peningkatan kapasitas, kompetensi sumber daya manusia, penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan informasi. Selanjutnya bidang kerja sama lain yang disepakati LPS-MA sepanjang tidak bertentangan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif. Membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia," ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin menjelaskan nota kesepahaman antara LPS dengan MA tersebut pihaknya akan membangun komunikasi lebih intens dengan LPS.

Pihaknya akan berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan kita yang ada irisannya antara LPS dengan yang perlu kita atur bersama. Saat ini telah berjalan Rancangan Peraturan MA yang akan dibahas bersama LPS.

"Lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung," ujar dia.

Saat ini LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"LPS melihat adanya urgensi khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA. Ini bukti konkret wujud komitmen kedua lembaga untuk kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS," pungkas Purbaya Yudhi.

Sentimen: positif (93.8%)