Sentimen
Negatif (100%)
24 Sep 2024 : 05.46
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Partai Terkait

Ketika Pansus Haji Terus Jalan Tanpa Panggil Menag Lagi… Nasional 24 September 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

24 Sep 2024 : 05.46
Ketika Pansus Haji Terus Jalan Tanpa Panggil Menag Lagi… Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan tanpa mengundang Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, yang telah mangkir dari undangan dua kali. Keputusan ini diambil mengingat masa kerja DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada akhir September. Yaqut sebelumnya diundang untuk hadir dalam rapat Pansus Haji DPR RI pada Selasa (10/9/2024) dan Kamis (19/9/2024). Namun, ia tidak memenuhi undangan tersebut. Anggota Pansus DPR RI Wisnu Wijaya menyatakan, pihaknya akan langsung melakukan pembahasan terkait kesimpulan dan rekomendasi dalam rapat yang digelar pada Senin (23/9/2024). "Kalau sesuai dengan rundown , sesuai dengan jadwal, ini terakhir ya karena besok sudah disusul dengan penutupan masa sidang. Jadi yang ditunggu adalah rekomendasi dan kesimpulannya," kata Wisnu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin kemarin. Ia menambahkan, hasil rekomendasi dan kesimpulan Pansus tidak akan terpengaruh oleh kehadiran Menag. Menurutnya, kehadiran Menag dalam rapat diperlukan dalam rangka memberikan pembelaan dan penjelasan atas temuan yang diperoleh Pansus DPR RI. "Sebetulnya hadir doang dibutuhkan untuk memberikan pembelaan atas tuduhan-tuduhan. Tetapi ketika tidak hadir ya sudah," ujarnya. Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar mengungkapkan, pihaknya mulai menyusun kesimpulan dan rekomendasi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini melalui rapat terbatas pada 23 September 2024. Laporan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (26/9/2024) oleh Ketua Pansus Haji DPR RI Nusron Wahid. “Kami, malam ini, pimpinan pansus mengirim surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan hari Kamis untuk penyampaian laporan terakhir pansus,” ujar Marwan. Politikus PKB ini menegaskan, salah satu pelanggaran yang kemungkinan akan dilaporkan adalah terkait pembagian kuota jemaah haji 2024. Marwan menambahkan, pimpinan DPR RI nantinya dapat meneruskan laporan Pansus Haji ke aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. “Jadi pimpinan yang nanti merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Aparat penegak hukum kan ada KPK, kejaksaan, kepolisian,” pungkasnya. DPR RI membentuk Pansus Haji untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu isu yang disoroti adalah penyalahgunaan kuota haji kepada ribuan jemaah haji khusus yang dapat langsung berangkat tanpa waktu tunggu. Marwan Jafar juga mengungkapkan adanya dugaan unsur gratifikasi dalam pelaksanaan dan pengelolaan haji 2024. "Meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam pansus, tetapi pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang, termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi," kata Marwan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (19/9/2024). Ia juga menekankan perlunya melibatkan aparat penegak hukum dalam penelusuran kejanggalan terkait pelaksanaan haji. Beberapa indikator kejanggalan dalam pelaksanaan haji mencakup kemungkinan penjualan kuota haji dan dugaan permainan vendor nakal dalam proses pengadaan ibadah haji. Selain itu, Marwan menambahkan, ada juga kejanggalan soal makanan. Makanan untuk para jemaah disediakan oleh vendor katering, tetapi jemaah hanya menerima makanan siap saji. "Kemudian soal pemondokan. Pemondokan itu oleh travel misalnya cuma dikasih tiga malam di hotel. Tapi selebihnya itu ditempatkan di hotel-hotel transit sehingga para jemaah kita ini mengalami ketidaknyamanan dan tempatnya tidak menentu," tambah Marwan. Sebelumnya, Pansus Haji DPR juga menemukan dugaan konflik kepentingan dalam pengawasan terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Hal ini terungkap dalam rapat bersama Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI Marwan Dasopang menyoroti bahwa Ishfah memegang dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai pengawas badan pelaksana yang mengeluarkan dana dan sebagai panitia yang mengatur dana tersebut. “Saksi sekarang ini ada di dua tempat. Satu sisi Dewan Pengawas (BPKH), mengawasi badan pelaksanaan dalam hal mengeluarkan duit. Satu sisi panitia yang mengejar duit,” ujar Marwan Dasopang, Rabu (18/9/2024). Menurut Marwan, rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemberian nilai manfaat dari BPKH kepada Kemenag. Ia juga membahas perubahan nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Nilai manfaat yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 triliun, mengalami perubahan menjadi Rp 7,8 triliun setelah adanya perubahan pembagian antara kuota haji khusus dan reguler.   Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)