Sentimen
Positif (100%)
18 Sep 2024 : 16.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tegal, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Tegal Parang

Tokoh Terkait

PFN dukung langkah hukum dalam penyelamatan aset negara

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

18 Sep 2024 : 16.22
PFN menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset negara, serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku...,Jakarta (ANTARA) - PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN mendukung langkah hukum yang diambil oleh Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Satidik Puspom AD) dalam menyelamatkan aset negara terkait sebidang tanah di Jalan Kapten Tendean No. 41, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sekretaris Perusahaan PFN Rori Hastomo mengatakan, perusahaan plat merah ini, berkomitmen untuk terus melindungi aset negara dari segala bentuk pelanggaran hukum.

"PFN menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset negara, serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum ini sangat penting guna memastikan keamanan aset negara dari segala bentuk pelanggaran hukum," ujar Rori melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Rori menjelaskan, pada Rabu (11/9), aparat Satidik Puspom AD melakukan penyitaan plang tanda ahli waris di atas tanah di kawasan Tendean tersebut, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Hal ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin, yang dilakukan oleh Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH, MH.

Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan mengamankan tanah negara yang secara sah milik PFN (aset negara).

PFN telah memperoleh pencabutan blokir dan penghapusan catatan perkara atas buku tanah Hak Pakai No. 75 Kuningan Barat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana tercantum dalam surat nomor B/HP.020.01/1074-31.74.300/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.

Pencabutan blokir ini dilakukan setelah permohonan PFN pada 31 Oktober 2023, dan menetapkan bahwa status tanah tersebut tidak dalam sengketa (clear and clean), serta merupakan hak milik PFN berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 75/Kuningan Barat, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rori menyampaikan PFN mengapresiasi setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, dan mendukung langkah-langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus secara tuntas.

Ia berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi aset negara dan menjaga ketertiban hukum di wilayah tersebut.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (100%)