Sentimen
21 Sep 2024 : 07.49
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor, Surabaya, Nganjuk
Kasus: kecelakaan, HAM
Tokoh Terkait
5 Sopir Vanessa Angel Bebas Bersyarat, Kalapas Jombang: Dia Aktif dalam Kegiatan Rohani Surabaya
Kompas.com Jenis Media: Regional
21 Sep 2024 : 07.49
Sopir Vanessa Angel Bebas Bersyarat, Kalapas Jombang: Dia Aktif dalam Kegiatan Rohani
Tim Redaksi
KOMPAS.com
- Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, pengemudi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan siaminya, Bibi Ardiansyah, yang terlibat kecelakaan maut di ruas tol Nganjuk arah Surabaya 4 November 2021, sudah bebas sejak 10 September 2024.
Tubagus Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha, Tubagus Joddy berkelakuan baik selama dalam masa menjalani hukuman pidana, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, Tubagus Joddy aktif dalam kegiatan kerohanian.
"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024) malam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menambahkan, pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan.
Selanjutnya, Tubagus Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambahnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.
Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.
Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.
Seperti diketahui, mobil Pajero Sport warna putih nopol B 1264 BJU yang berisi keluarga Vanesa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pada pukul 12.36 WIB.
Vanessa dan Bibi meninggal. Sementara, sopir, anak Vanessa bernama Gala Sky, serta seorang asisten rumah tangga (ART) atau baby sitter selamat dan mengalami luka ringan.
Tubagus Joddy disebut mengantuk saat mengemudikan kendaraan sehingga menabrak pembatas jalan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (94.1%)