Oknum ASN di Mojokerto Digerebek Suami, BKPSDM dan Inspektorat Panggil Pihak-Pihak Terkait
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto akan memanggil pihak-pihak terkait kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata mengatakan, jika pihaknya diminta Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko untuk segera menindaklanjuti terkait kasus perzinaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tadi siang rapat, unsur BKPSDM dan Inspektorat. Bagaimana cara segera menindaklanjuti kasus ini karena mendapatkan atensi dari masyarakat. Inspektorat juga sudah bergerak memanggil pihak-pihak terkait, mulai hari ini sampai beberapa hari ke depan,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).
Di antaranya, masih kata Tatang, yang bersangkutan yakni oknum Aparatur Sipil Negera (ASN), RD (34) dan tenaga honorer, IM (40). Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, suami dari RD, warga dan pihak Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Kami masih melakukan koordinasi. Jika terbukti, IM ini tenaga kontrak yang baru diperbarui tahun 2024. Itu ada kewajiban dan larangannya di kontraknya, itu yang mengikat dia. Ada ringan, sedang, berat. Kalau untuk PNS, ada aturan mengenai kode etik. Terkait saksi disiplin, apakah ini masuk rana pidana atau tidak?,” jelasnya.
Jika kasus tersebut masih pidana, lanjut Tatang, maka pihaknya menunggu berkas kasus tersebut berkekuatan hukum tetap. Pihaknya bersama Inspektorat juga mendalami kasus tersebut dan membuat kesimpulan terkait sanksi yang akan diberikan, ringan, sedang atau berat.
“Saya belum ke sana (masuk sanksi), saya masih mengumpulkan bukti-bukti dulu baru proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya kemudian penjatuhan sanksinya. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi disiplin itu ringan, sedang, berat. Nanti kita lihat dulu apakah masuk ringan, sedang, berat. Nanti pasti ada rekom,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang suami menggerebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD. [tin/ian]
Sentimen: negatif (88.9%)