Sentimen
Negatif (96%)
21 Sep 2024 : 13.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kudus, Demak

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait

Dipepet dan Nyaris Senggolan, Alasan Pelaku Tembaki Pajero Sport di Demak Regional 21 September 2024

21 Sep 2024 : 13.55 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Dipepet dan Nyaris Senggolan, Alasan Pelaku Tembaki Pajero Sport di Demak Tim Redaksi DEMAK, KOMPAS.com -Kasus penembakan yang melibatkan pengemudi mobil BRV, Sunarwan (60), mobil Pajero Sport yang dikemudikan oleh Ahmad Laili Dimyati (40) di Jalan Pantura Demak-Kudus kilometer 32 pada Kamis (19/9/2024), masih dalam penanganan polisi. Sunarwan menembak ban mobil Pajero Sport milik Dimyati dengan menggunakan pistol Glock di area perbaikan jalan Trengguli, Kecamatan Wonosalam. Menurut polisi, dalam pemeriksaan awal, Sunarwan mengaku tidak terima karena merasa mobilnya dipepet oleh Pajero tersebut. "Setelah pelaku ditangkap, pada saat diinterogasi, pelaku S mengatakan bahwa dia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan nyaris menyenggol mobilnya," kata Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com , Sabtu (21/9/2024). Sunarwan segera membuka jendela mobilnya setelah merasa terancam, lalu menembaki ban depan dan belakang mobil Pajero sebelum melarikan diri ke arah Kudus. "Pelaku S setelah mobilnya dipepet, lalu membuka jendela dan menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kudus," tambahnya. Rekaman video yang diterima oleh Kompas.com menunjukkan pengemudi mobil BRV mengejar kendaraan korban menggunakan bahu jalan di sisi kiri. Saat kedua mobil sejajar, terduga pelaku mengeluarkan pistol dan menembak ban Pajero tersebut. Atas tindakannya, Sunarwan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang ancaman hukumannya adalah dua tahun enam bulan penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir aksi premanisme di wilayah hukum Demak. "Jika masyarakat menemukan aksi premanisme di Kabupaten Demak, segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," sebut Jarno. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)