Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blitar
Sidang Tuntutan Samsudin di Pengadilan Negeri Blitar Ditunda, Ini Alasannya
Beritajatim.com Jenis Media: Regional
Blitar (beritajatim.com) – Sidang tuntutan terdakwa Samsudin di Pengadilan Negeri Blitar ditunda. Sidang tuntutan yang sejatinya harus digelar pada hari ini, Rabu (3/7/2024) harus ditunda pada hari Selasa (9/7/2024) depan.
Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum belum bisa membacakan tuntutan untuk terdakwa Samsudin dan 2 anak buahnya, lantaran masih menunggu rencana tuntutan jaksa (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa perkara ini, perkara yang dilakukan proses penyidikannya dilakukan oleh Polda Jawa Timur artinya Polda Jatim melakukan koordinasi pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap M Iqbal Hutabarat, Rabu (3/7/2024).
Sesuai dengan prosedur hukum, kewenangan untuk menentukan tuntutan kepada terdakwa Samsudin dan 2 lainnya merupakan wewenang dari Kejaksaan Tinggi yang ada di Jawa Timur.
Namun dalam agenda persidangan hari ini, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum siap untuk membacakan tuntutan bagi terdakwa Samsudin dan 2 orang timnya.
“Nah kami memberikan kesempatan untuk itu untuk membacakan tuntutan pada hari Selasa pekan depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Samsudin berharap tuntutan yang akan dibacakan terhadap kliennya bisa lebih ringan dari ancaman hukuman.
Diketahui Samsudin, AYF dan MNF dijerat dengan Pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2019. Ketiga terdakwa itu pun sebelum terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Harapan kami untuk tuntutannya ya ringan, perlu kita ketahui bersama bahwa para terdakwa tidak mengakui bersalah seperti itu,” kata kata Imam Slamet, Kuasa Hukum Samsudin.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge, pihak terdakwa Samsudin telah menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah admin padepokan Samsudin, tetangga Samsudin serta seorang warga. Ketiga saksi yang dihadirkan semua kompak membantah bahwa Samsudin menyebarkan video aliran bertukar pasangan.
Para saksi itu justru menyebut video yang dibuat oleh Samsudin berisi tentang edukasi pemberantasan aliran menyimpang seperti bertukar pasangan. Para saksi tersebut juga menyebut bahwa video yang dibuat Samsudin tersebut dipotong-potong oleh orang tidak bertanggung jawab.
Sehingga justru menyimpang dari isi sebenarnya. Video potongan itulah yang kemudian viral dan membuat gaduh masyarakat. “Karena video tersebut dipotong-potong kan tidak tahu awal mula alurnya kan pasti menimbulkan pro dan kontra di dalamnya, seperti itu,” tegasnya.
Pihak terdakwa sendiri menyoroti soal potongan video Samsudin yang digunakan sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. Padahal potongan-potongan video itu tidak utuh. Sehingga menyimpang dari isi konten keseluruhan. (owi/ian)
Sentimen: positif (96.8%)