BPOM-Kemenkop UKM Mau Percepat Izin Edar Susu Ikan
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Produk susu ikan menjadi viral usai disebut-sebut bakal masuk dalam program makan bergizi gratis (MBG) usungan Prabowo Subianto. Namun, produk susu ikan yang beredar dengan merek 'Surikan' tersebut masih belum mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari menyebut susu ikan dengan merek Surikan tersebut memang tidak didaftarkan izin edar BPOM. Karenanya, sejauh ini, pengawasan peredaran produk susu ikan berada di ranah Dinas Kesehatan setempat.
"Produknya terdaftar sebagai produk PIRT," kata Eka, dikutip dari detikHealth, Jumat (20/9/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat bakal mempercepat izin edar produk tersebut.
"Itu tadi termasuk yang kita bahas tadi. Kita bicara tentang potensi susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadikan potensi ekonomi kita untuk mensubsitusi impor susu yang sekarang 80% susu dalam negeri itu masih impor. Karena produksi dalam negeri itu baru 20%. Nah ini tadi kita bicara bagaimana juga nantikan izin edarnya juga kita permudah," kata Teten saat ditemui usai pertemuan tersebut di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Senada, Taruna mengatakan apabila susu ikan mempunyai kualitas yang bagus dan sesuai standar BPOM, tentunya pihaknya tidak mempersulit. Apalagi dia menilai susu ikan mempunyai protein yang tinggi.
"Jadi dengan demikian saya kira dari pihak Badan POM insya Allah tidak akan ada masalah. Tapi prosedurnya akan mengikuti sesuai dengan standar ya. Masuk diregistrasi dan sebagainya. Jadi, persoalan isu registrasi bagi Badan POM tidak akan menjadi kendala," ujar Taruna.
(rrd/rrd)Sentimen: positif (95.5%)