Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Kasus: penganiayaan, pelecehan seksual, bullying
Tokoh Terkait
Soal Bos Perusahaan Animasi di Jakpus Aniaya Karyawan, Psikolog: Bisa Jadi Pelaku Pernah Di-"bully" Megapolitan 19 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Soal Bos Perusahaan Animasi di Jakpus Aniaya Karyawan, Psikolog: Bisa Jadi Pelaku Pernah Di-"bully" Editor JAKARTA, KOMPAS.com - Psikolog sosial Hening Widyastuti menilai KCL (43), bos perusahaan animasi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pernah mengalami perundungan atau bullying sehingga nekat melakukan penganiayaan terhadap karyawannya sendiri, CS (27). "Kemungkinan ada banyak faktor psikologis yang terjadi kepada si atasan (KCL). Bisa jadi si atasan tersebut punya kisah pahit masa lalu yang belum selesai, misalnya mungkin dulu pernah di- bully . Di- bully secara verbal, secara fisik, secara psikis oleh siapa pun," ungkap Hening kepada Kompas.com , Kamis (19/9/2024). Hening menungkapkan, sejumlah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh KCL terhadap CS sangatlah tidak wajar. Karena itu, ia menilai KCL dulunya adalah korban perundungan atau penganiayaan yang pada akhirnya menjadi pelaku. "Bisa jadi pernah terjadi pem- bully -an uga kepada si atasan tersebut. Dan masa-masa pahit itu, masa traumatis itu yang jelas belum selesai berarti (ketika KCL melakukan penganiayaan terhadap bawahannya)," jelas Hening. "Karena traumatis belum selesai, masa lalu yang berkaitan dengan trauma-trauma masa lalu itu belum selesai, ya jelas arahnya ke kesehatan mentalnya. Kan perilakunya enggak wajar, kok tega sampai sedemikian tidak berperikemanusiaannya kepada bawahan," imbuhnya. Sebelumnya diberitakan, CS (27), karyawan perusahaan yang bergerak di bidang gim dan animasi di Jakarta Pusat mengaku mendapat kekerasan oleh atasannya sesama perempuan berinisial KCL (43). "Sebenarnya, kekerasan yang dialami ada banyak fisik, verbal, psikis, dan sebenarnya ada pelecehan seksual juga," ujar CS saat diwawancarai Kompas.com di Jakarta Selatan. CS mengaku menjadi korban kekerasan sejak 2022. Namun, kekerasan fisik terjadi pada tahun 2024. Dalam kurun waktu dua tahun, C terus memberikan "hukuman" kepada CS. Salah satunya, CS dipaksa menampar diri sendiri sebanyak 100 kali Tamparan itu harus berbunyi keras dan memuaskan standar keinginan C. Jika tidak, CS akan diminta untuk mengulanginya lagi dengan hitungan kembali dari awal. "Terus, kalau kekerasannya kurang memuaskan untuk dia, itu dia suruh aku ulang. Misalnya, dia suruh aku tampar sekali, itu harus kanan dan kiri, keluar suara, dan itu harus keras, dan dia paling suka banget kalau kacamata aku sampai lepas," ungkap CS. Selain menampar diri sendiri, korban juga pernah dipaksa naik turun tangga dari lantai satu ke lantai lima dan sebaliknya sebanyak 45 kali. Bahkan, korban pernah diminta untuk membenturkan kepalanya ke tembok. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)