Sentimen
Negatif (76%)
19 Sep 2024 : 15.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Ancol

Bawaslu Tegaskan Pihak yang Gaungkan Gerakan Coblos 3 Paslon Tidak Dipidana

19 Sep 2024 : 15.00 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak ada pidana untuk pihak yang menarasikan coblos 3 pasangan di Pilkada serentak 2024.

"[Narasi coblos tiga paslon] sampai sekarang tidak [dipidana]," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai acara Sentra Gakkumdu di Ancol, Kamis (19/9/2024).

Namun demikian, Bagja menekankan, apabila nantinya terdapat narasi-narasi yang mengandung unsur fitnah terhadap calon kepala daerah, maka hal itu bisa berujung pada pelanggaran pidana.

"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," tambahnya.

Selain itu, Bagja juga meminta ke seluruh pihak agar tidak mengampanyekan mencoblos kotak kosong. Sebab, hal tersebut dapat membuat suara tidak sah.

Sebagaimana diketahui, pemilihan kotak kosong akan terjadi apabila ada calon tunggal kepala daerah pada pemilihan di daerahnya masing-masing. Sejauh ini, terdapat 35 titik yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 bercalon tunggal.

Seperti halnya calon kepala daerah, kotak kosong juga memiliki hak untuk dipilih. Hanya saja, Bawaslu menegaskan bahwa kotak kosong tidak bisa difasilitasi oleh KPU pada saat kampanye.

"Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas kepada kolom kosong, kepada calon kepala daerah ini kan ada fasilitas pemasangan alat peraga dan lain fasilitas dari KPU misalnya sebagian kecil ya. Namun untuk kotak kosong tidak diperkenankan ya," pungkas Bagja.

Sentimen: negatif (76.2%)