Sentimen
Positif (66%)
19 Sep 2024 : 21.17
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kudus, Yogyakarta, Sleman

Tokoh Terkait

ASN yang dilaporkan Bawaslu Kudus ke BKN seorang kepala sekolah

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

19 Sep 2024 : 21.17
Sumber foto: Sutini/elshinta.com. ASN yang dilaporkan Bawaslu Kudus ke BKN seorang kepala sekolah Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Rabu, 18 September 2024 - 21:22 WIB

Elshinta.com - Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus yang diduga tidak netral.  ASN tersebut kedapatan berfoto dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati saat akan mendaftar ke KPU Kabupaten Kudus. Pihak Bawaslu pada tanggal 11 September 2024 yang lalu telah melaporkan yang bersangkutan ke BKN di Sleman Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Muhammad Wahibul Minan menyampaikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN tersebut, karena berdasarkan aturan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tidak bisa dilakukan konfirmasi oleh pihak Bawaslu melainkan langsung diserahkan ke pihak atasannya. Makanya pihak Bawaslu sudah melakukan penelusuran ke pihak BKP SDM Kabupaten Kudus dan juga ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus kemudian ke Korwil Kecamatan Jekulo tempat ASN tersebut berprofesi sebagai guru atau kepala sekolah. 

"Dasar adanya tiga penelusuran tersebut kemudian kami bawa srbagai bahan pelaporan ASN tersebut ke BKN," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (18/9).

Dijelaskan oleh Minan selama pelaksanaan Pemilu ASN harus bersikap netral karena sudah ada SKB 3 menteri. Salah satu dari bunyi SKB 3 menteri tersebut adalah ASN tidak diperbolehkan berfoto dengan salah satu pasangan calon baik itu calon bupati wakil bupati calon gubernur Wakil Gubernur maupun calon wali kota dan wakil wali kota. 

Terkait awal temuan tersebut berasal dari adanya sebuah foto yang dikirim ke ketua Bawaslu Kabupaten Kudus dengan caption yang sangat jelas nama dan juga jabatan dari orang yang berfoto meski memakai masker.

Minan menyebut inisialnya adalah N menjabat kepala sekolah di wilayah Jekulo. "Karena saat ini masih dugaan sehingga kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut  sambil menunggu surat kiriman balasan dari pihak BKN untuk sanksi terhadap ASN tersebut," imbuhnya.

Minan mengutarakan pihak Bawaslu Kudus tidak bisa memberikan sanksi untuk ASN karena berdasarkan aturan akan diserahkan kepada atasannya baik itu Bupati melalui Kepala BKPSDM kabupaten Kudus.  Untuk sanksi mulai berupa sanksi ringan berupa teguran hingga berat berupa pemecatan.

Sebagai bentuk antisipasi pihak Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya termasuk salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus baik itu secara tatap muka maupun secara daring. Hal ini karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara tatap muka semua.  

"Adanya kasus ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini akan menjadi rambu-rambu bagi AsN lain untuk tetap bersikap netral selama Pilkada Kudus maupun Pilgub Jawa Tengah", ungkapnya.

Termasuk koordinasi dengan pihak Kementerian Agama kabupaten Kudus yang hati ini mengelar kegiatan sosialisasi kepada para ASN di lingkungannya namun mengunakan salah satu aula SMK milik dari salah satu pasangan calon sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan meski pihak Kemenag menyatakan bahwa kegiatannya adalah murni untuk kegiatan para ASN. Pihak Bawaslu tetap menyarankan untuk dipindah ke lokasi yang lain agar tidak terjadi isu-isu yang berkembang jelang Pilkada.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (66%)