Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Siswi Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Surati Biro Wasidik Bareskrim Polri
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum korban kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) yang merupakan siswi SMP di Palembang mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat permohonan pengawasan terhadap penyelidikan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri.
"Di sini kita memberikan surat permohonan pengawasan terhadap penyelidikan. Karena kemungkinan besar pelaku melakukan ini lebih dari satu kali atau korban lainnya, tetapi masih diduga saat ini masih dalam penyidikan," kata kuasa hukum korban Prabowo Febriyanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (17/9/2024).
Prabowo menyatakan, pihaknya memberikan permohonan pengawasan penyelidikan jadi pihaknya minta andil kepada Mabes Polri untuk membantu mengawasi jalannya penyelidikan perkara ini.
Selanjutnya saat ditanya mengenai apakah ada kejanggalan dalam penyelidikan, Prabowo menyebut tidak ada kejanggalan. Akan tetapi pihaknya menjalani tahap prosedur tindak pidana terlebih peradilan anak dan juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi kita kalau misalkan kalau dalam perkara itu harus ada check and balance jadi kita memohon kepada Mabes Polri untuk ikut serta mengawasi, tetapi di sini kita tidak melaporkan oknum polisi tidak melaporkan Polda Sumatera Selatan," ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan alur pengawasan penyelidikan itu melalui Propam yang nantinya dilimpahkan ke Wasidik.
"Tidak ada anggota yang terlibat, jadi Propam yang ngecek. Kalau Propam merasa tidak ada anggota yang bermasalah jadi langsung ke Wasidik. Kenapa? Karena permohonan kita pengawasan," tuturnya.
Adapun surat penerimaan pengaduan Propam diterima dengan Nomor: SPSP2/004191/IX//2024/Bagyanduan.
Diketahui, jasad anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AA diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman Kelurahan, Sukajaya Kecamatan, Sukarami Palembang pada 1 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Keempat pelaku, yakni MZ, NS, AS, dan IS (16) menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap hingga tewas, kemudian korban digilir keempat pelaku. Kemudian jasadnya dipindahkan ke lokasi penemuannya.
Sentimen: negatif (100%)