Jokowi Bantah Beri Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor pasir laut. Jokowi menegaskan pemerintah bukan mengekspor pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu jalur kapal.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut)," tegas Jokowi kepada wartawan seusai meresmikan kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Jokowi menekankan perbedaan pasir dengan sedimen. Menurutnya, perizinan ekspor merupakan sedimen berwujud pasir.
"Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," pungkas Jokowi.
Diketahui, pemerintah membuka ekspor pasir laut dengan menerbitkan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yakni revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Adapun, ekspor pasir laut sendiri pernah dihentikan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 silam. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Saat itu, penghentian ekspor pasir laut dilakukan untuk pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
Sentimen: negatif (72.7%)