Sentimen
Positif (97%)
17 Sep 2024 : 22.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Fakfak

Partai Terkait

Diduga tak netral, pengamat minta Bawaslu RI dan Kemendagri tindak Kepala Distrik Kokas

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

17 Sep 2024 : 22.42
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com. Diduga tak netral, pengamat minta Bawaslu RI dan Kemendagri tindak Kepala Distrik Kokas Dalam Negeri    Sigit Kurniawan    Selasa, 17 September 2024 - 18:35 WIB

Elshinta.com - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS meminta Bawaslu RI, Kemendagri dan Kapolri turun langsung dan  menindak tegas Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar yang diduga bersikap tidak netral pada pilkada di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

"Jika video berdurasi 01:36 Kepala Distrik Kokas, Fakfak, Papua Barat, Hamzah  Almokhdar yang secara terang-terangan menantang wartawan untuk memberitakan pernyataannya yang mengkampanyekan dukungannya kepada Bapaslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, di Pilkada Fakfak 2024 benar, Pemerintah Provinsi Papua Barat atau Kementerian Dalam Negeri harus mencopot dari jabatannya dan segera menindak yang bersangkutan sesuai dengan UU yang berlaku dengan memberikan sanksi seberat mungkin seperti memberhentikan dari ASN," tegas Fernando dalam rilis yang diterima redaksi elshinta.com, Selasa (17/9).

Ia juga meminta Bawaslu RI harus bergerak cepat dalam mengambil keputusan. Karena larangan keterlibatan ASN dalam politik dan sanksinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga perlu diberikan sanksi tegas, bila perlu sanksi pemecatan agar tidak menjadi preseden buruk.

"Kalau Bawaslu Fakfak dianggap lamban dalam melakukan proses terkait dengan netralitas Hamzah Almochdar, sebaiknya Bawaslu RI segera mengambil alih sehingga kejadian serupa tidak akan terulang," tegasnya. 

Fernando meminta kepala distrik FakFak Hamah Almochdar segera diproses sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Netralitas ASN yang dapat diberi sanksi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pemerintah Provinsi Papua Barat atau Kementerian Dalam Negeri harus mencopot dari jabatannya dan segera menindak yang bersangkutan sesuai dengan UU yang berlaku dengan memberikan sanksi seberat mungkin seperti memberhentikan dari ASN. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat 2 menegaskan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, terkait dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dan sanksinya sangat tegas, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Tak hanya itu, Fernando juga meminta Kapolri Listiyo Sigit Prabowo untuk memberikan intruksi kepada Kapolda Papua Barat dan Kapolres  untuk menindaklanjuti kasus Kepala distrik Fakfak Papua Barat.

"Kapolri sebaiknya segera memerintahkan Kapolres Fakfak atau Kapolda Papua Barat agar yang bersangkutan dapat diproses telah melakukan tindak pidana pemilu karena secara jelas dan ada alat bukti telah berpihak kepada salah satu kontestan pilkada Kabupaten Fakfak yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Fakfak," tandasnya.

Diberitakan, Kepala Distrik Kokas, Fakfak, Papua Barat, Hamzah  Almokhdar secara terang-teranganya mengkampanyekan dukungan politiknya kepada Bapaslon Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, di Pilkada Fakfak 2024.

Bahkan Almokhdar dalam kegiatan pemekaran Kampung yang berlangsung di Kokas, Kamis kemarin (12/9/2024), secara terang – terangan meminta dukungan masyarakat Kokas agar memilih UTAYOH di Pilkada Fakfak 2024 sehingga Untung Tamsil dan Yohana Hindom dapat melanjutkan kepemimpinan di 5 tahun berikut.

Dia juga menantang wartawan untuk mempubilkasi pernyataan dukungannya tersebut kepada Bapaslon UTAYOH, “Kalau ada wartawan yang mau mencatat (beritakan) silahkan, ini saya bicara untuk kepentingan negeri,” tuturnya.  

Suara lantang Kepala Distrik Kokas, Hamzah  Almokhdar mendukung dan mengajak masyarakat di wilayah Pemerintahannya mendapat sorotan. Video kampanyenya yang viral tersebut mendapat sorotan masyarakat yang menilai dia sebagai pejabat ASN tak netral dan tak layak menjadi seorang apartur sipil negara.

Sumber : Elshinta.Com

Sentimen: positif (97%)