Sentimen
17 Sep 2024 : 21.35
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang, Pangkalpinang
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel Nasional 17 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
17 Sep 2024 : 21.35
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS. com -
Badan Reserse Kriminal (
Bareskrim
)
Polri
menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Bank Sumsel Babel
(BSB).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga orang tersangka itu diduga risalah akta otentik, yakni salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020, terkait RUPSLB Bank BSB.
"Manipulasi dilakukan dengan menghilangkan frasa terkait persetujuan pengusulan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB," kata Trunoyudo dalam keterangan resmi, Selasa (17/9/2024).
"Ketiga tersangka memalsukan salinan risalah akta yang menghilangkan klausul persetujuan untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustofa," ujar dia melanjutkan.
Tiga tersangka itu adalah seorang notaris di Pangkalpinang berinisial WT, notaris di Palembang berinisial E, serta IHC yang merupakan staf dari tersangka E.
Saat ini, penyidik telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan untuk ketiga tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, serta Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Mulyadi Mustofa, dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023. Penyidikan mengungkap adanya dua salinan risalah akta yang salah satunya diduga palsu dan diserahkan kepada OJK oleh BSB.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)