Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Serang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
6 Situ Ranca Gede Disulap Jadi Pabrik: Negara Rugi Rp 1 Triliun, Warga Gigit Jari Regional
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Situ Ranca Gede Disulap Jadi Pabrik: Negara Rugi Rp 1 Triliun, Warga Gigit Jari Tim Redaksi SERANG, KOMPAS.com – Junaedi (45) hanya bisa mengenang dulu sawahnya seluas 1 hektare di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, bisa menghasilkan 8 ton gabah dalam sekali panen. Namun, sejak Situ Ranca Gede sebagai penampungan air di dekat sawahnya berubah menjadi pabrik, Junaedi tak lagi bisa menggarap. Jangankan menghasilkan gabah, sawahnya kini hanya berupa hamparan tanah yang tak terjamah. Di musim kering, sawahnya menjadi tanah kering yang sulit air, sedangkan di musim hujan tergenang serupa tempat penampungan air. "Dulu (sawah) masih bisa ditanam, sekarang sudah enggak bisa karena banjir," kata Junaedi saat berbincang dengan tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten di Serang, Rabu (26/6/2024). Jaenudin mengaku pernah satu kali mendapatkan kompensasi dari PT Modern Cikande Industrial Estate selaku pengelola kawasan berupa uang tunai yang besarannya dia lupa. “Dulu pernah sekali dapat ganti rugi dari Modern, cuma sekali-kalinya (dapat ganti rugi), sampai sekarang sudah enggak ada lagi (kompensasi),” ujar dia. Junaedi bercerita, pada tahun 2019, dia pernah didatangi pejabat dari Pemprov Banten. Saat itu, pejabat tersebut kaget melihat di Situ Rancagede sudah ada bangunan pabrik yang berdiri. "Saya pernah nganter pejabat provinsi, dia kaget (Situ) sudah alih fungsi yah. Saya bilang kenapa pas penyerahan dari Jabar (Pemprov Jawa Barat) enggak terjun ke lapangan," ujar dia Selain Junaedi, warga lainnya berinisial ER asal Desa Bojong Ranji, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menceritakan suasana situ yang saat itu masih ada genangan air sangat dalam. Sabab, dulu Situ jadi tempat favorit warga memancing atau sekadar bersantai. “Ranca gede (besar) itu mah tempat ikan, banyak ikannya. Sekarang mah udah jadi pabrik semua,” kata dia. Perempuan setengah baya itu juga bercerita bahwa sawah milik keluarganya kini juga sudah berubah menjadi pabrik. Keluarganya dulu memiliki sawah yang kemudian dijual ke pengelola kawasan. Sejak situ berubah menjadi pabrik, lingkungan sekitar lokasi Situ kini sering kebanjiran saat dilanda hujan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Prauri mengatakan, pengeloa kawasan Industri Cikande telah mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) sesuai dengan aturan dan telah diterbitkan. Namun, kondisi di lapangan, warga terdampak dari alih fungsi situ menjadi pabrik seperti banjir dan area persawahan warga tak dapat ditanami akibat genangan air. “Untuk yang di kawasan banyak sekali dan sudah bukan draf lagi. Ada yang berupa dokumen Amdal dan UKL-UPL,” ujar Prauri kepada tim melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/7/2024). Prauri pun menyarakan tim meminta dokumen Amdal kepada pengelola PT Modern Cikande Industrial Estate. “Setiap pembahasan Amdal atau UKL-UPL kami hanya diundang untuk pembahasan karena kawasan sudah punya tim penilainya,” kata Prauri. Saat dikonfirmasi tim, Humas PT Modern Cikande Industrial Estate, Zaky, menolak memberikan penjelasan terkait alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yang ada didalam kawasan industri terbesar di Serang itu. Zaky mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten terkait alih fungsi tersebut. “Untuk saat ini, manajemen hanya mengikuti dan taat terhadap proses hukum yang ada saja, tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Zaky kepada tim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/8/2024). Jejak keberadaan Situ Ranca Gede juga tampak dari hasil penelusuran Tim KJI Banten di data citra satelit Google Earth. Berdasarkan data tersebut, keberadaan situ dapat terlihat pada tahun 2012 melalui citra stelit yang ditangkap Google Earth berupa genangan air yang luas dititik kordinat 6.2051037844039625, 106.30474451153897. Namun, tahun ke tahun, genangan air terus menciut, hingga genangan hilang dan berubah menjadi daratan di tahun 2017. Pada tahun 2019, mulai berdiri bangunan dengan atap berwarna biru, hingga tahun 2024 terlihat banyak berdiri bangunan industri. Dari citra satelit pada Google Earth terbaru, di Situ Ranca Gede telah berdiri sejumlah pabrik, di antaranya adalah PT Rich Products Manufacturing Indonesia, PT Taco Anugrah Corporindo, PT Perfect Companion Indonesia Manufacturing, dan Charoen Pokphand. Alih fungsi situ menjadi daratan lalu menjadi kawasan pabrik Modern Cikande diduga dimulai sejak tahun 1998 saat sejumlah warga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Padahal, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, situ tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi Banten. “Karena sudah tercatat sebagai aset, berarti itu aset milik Pemprov Banten,” Kata Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti kepada tim KJI Banten saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten. Sebagai sebuah aset dan kekayaan milik daerah, penetapan Situ Ranca Gede Jakung bisa dibilang terlambat. Sejak Provinsi Banten lepas dan menjadi provinsi mandiri pada tahun 2000, tidak pernah dilakukan inventarisasi aset pada Situ Ranca Gede Jakung. Bahkan, dalam serah terima aset dari Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi induk kepada Provinsi Banten di awal pemekaran, Situ Ranca Gede Jakung tidak tercatat sebagai aset yang disrahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Barulah pada pada tahun 2007, penetapan Situ Ranca Gede Jakung sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten dilakukan. Upaya ini pun konon didorong oleh Badan Pertanahan Kabupaten Serang yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Tiba-tiba, enam warga mantan pemilik lahan yang diklaim berada di area Situ Ranca Gede menggugat sembilan pihak, di antaranya Pj Gubernur Banten Al Muktabar, BPN Banten, dan PT Modern Cikande Industrial Estate ke Pengadilan Negeri Serang pada Juni 2024. Keenam warga tersebut yakni Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun, dan Sarmanah. Melalui pengacara keenam warga, Mohamad Yusup, mengatakan, lahan yang terletak di Blok 003, Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, merupakan area persawahan yang dimiliki oleh masyarakat sekitar sejak tahun 1951. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji status kepemilikan lahan. Lahan itu sebelumnya berada di wilayah adimintsratif Kecamatan Pamarayan. Namun, pada tahun 2004 terjadi pemekaran menjadi masuk Kecamatan Bandung hingga saat ini. Sekitar tahun 2012 hingga 2015, lahan milik warga tersebut dijual kepada PT Modern Cikande Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. Warga membantah, kata Yusuf, bahwa lahan tersebut dianggap sebagai situ atau danau. “Sehingga tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap sebagai situ, danau, waduk, atau tempat yang dikhususkan seperti situ,” kata dia saat ditemui di PN Serang. Rabu (26/6/2024). Adanya klaim bahwa lahan yang dulunya milik kliennya itu menganggu pikiran dan batin para kliennya yang khawatir terseret kasus hukum. Sebab, telah menjual lahan atau tanah milik negara. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Eko Suharno mengatakan, dari hasil inventarisir, Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang masuk didata arsip tahun 2017. “Data itu diperoleh berdasarkan keterangan dari masing-masing kantor pertahanan seluruh kota/kabupaten, diakomodir jadi satu daftar situ. Masing-masing mengirim data situ yang ada di kota/kabupaten yang kemudian dihimpun satu bundel jadi arsip kita yang kita temukan di tahun 2007,” kata Eko saat ditemui tim KJI Banten di kantornya, Selasa (4/6/2024). Namun, Eko enggan menyebut titik lokasi Situ Ranca Gede merupakan aset milik Pemprov Banten. Sebab, yang menentukan bahwa lokasi lahan itu aset milik negara adalah pemerintah, bukanlah kewenangan BPN. “Bicara aset ada kewenangan sendiri bukan di BPN, kita sebagai lembaga registrasi penguatan hak nya misalnya permohonan sertifikat tapi ketika bicara aset kewenangannya di Pemda,” ujar dia. Eko enggan menjelaskan asal usul Situ Ranca Gede. Dia beralasan bahwa masih dalam proses hukum. “Kita tidak berani mengkomentari apa pun, kebetulan belum ada putusan final jadi kita masih memantau juga,” kata dia. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menceritakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum pernah menyerahkan aset dengan nama Situ Ranca Gede kepada Pemprov Banten. Begitu pun dalam lampiran salah satu aset Pemprov Jabar yang menjadi hak Pemprov Banten. “Jadi Jawa Barat tidak pernah melimpahkan Situ Ranca Gede Jakung ke Provinsi Banten,” kata Arlan kepada tim di Kota Serang, Jumat (26/4/2024). Penetapan Situ Ranca Gede sebagai aset pemerintah mengacu pada hasil inventarisasi Pemprov Banten itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten pada 2007. Saat itulah Situ Ranca Gede yang berada di Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, masuk aset Pemprov Banten sesuai saran dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Karena situ-situnya kan (kewenangan) provinsi, dimasukanlah ke dalam pencatatan aset. Datanya artikulasi, bentuk-bentuk datanya. Ya, BPN sebetulnya yang menyatakan itu situ," ujar dia. Pada 2019, Situ Ranca Gede dengan luas 25 hektare masuk dalam aset milik Pemprov Banten setelah terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2019. Pada tahun 2021, Pemprov Banten melakukan inventarisasi aset aset berupa situ, danau, embung dan waduk secara masif sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat dilakukan pengecekan ke lokasi Situ Ranca Gede secara langsung oleh Arlan, tim saat itu mendapati di atas situ sudah menjadi daratan dan berdiri sejumlah bangunan pabrik. "Di (tahun) 2021 kami masif inventarisir. Masih ada lahan basah sedikit (di Situ Ranca Gede), kalau tidak salah," kata Arlan. Temuan itu ditindaklanjuti dengan meminta bantuan pendampingan untuk memulihkan aset Situ Ranca Gede ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pendampingan oleh Kejati Banten dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum apabila aset Situ Ranca Gede dihapus. "Meski menghapus catatan aset kan itu enggak serta merta, kepastian itu (kepastian hukum apabila dihapus). Makanya kami minta pendampingan, salah satunya Kejaksaan," kata dia. Alih fungsi situ Ranca Gede itu telah merugikan masyarakat dari dampak lingkungan dan diduga proses alih fungsinya melanggar aturan. Pemprov Banten meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memulihkan dan menyelamatkan asetnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Rabu (10/1/2024) menyebut, terdapat 130 situ di Provinsi Banten, di mana sekitar 30 situ di antaranya yang sudah beralih fungsi. Salah satu situ yang beralih fungsi dan dikuasai swasta, kata Didik, yakni Situ Ranca Gede yang memiliki luas 25 hektare. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1 triliun jika per meternya di lokasi situ dihargai Rp 4 juta. Adanya potensi kerugian negara itu pada 2 Oktober 2023, Kejati Banten mulai mendalami dengan melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu satu bulan atau tepatnya 31 Oktober 2023, penyidik menaikan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik kemudian secara secara bergilir memeriksa saksi, mulai dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Serang, pejabat Provinsi Banten, BPN Banten, Kades Bendung, Camat Bandung hingga Direktur Utama PT Modernland Pascall Wilson. Total saksi yang diperiksa hingga Mei 2024 ada sekitar 45 orang. Pada 3 Mei 2024, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Johadi selaku Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi tersangka gratifikasi pembebasan lahan sebesar Rp 736 juta. Johadi diduga telah menerima uang dari tim pembebasan lahan berinisial JP. Sedangkan JP belum ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari tahun 2012 sampai 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp 125.000.000. Uang tersebut merupakan ”uang administrasi” atau ”uang kopi” untuk Kepala Desa dan perangkat desa. Dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet dan dapat berjalan lancar untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak kepala desa. Uang itu digunakan untuk pembangunan kantor desa, staf kantor desa, dan operasional desa serta keperluan pribadi Johadi. Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, perkara tersebut kini sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Serang untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (9/9/2024). “Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari guna tahap penuntutan,” kata Rangga. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti kasus alih fungsi lahan tersebut. Boyamin menyebut, sudah sekitar sembilan bulan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, tapi hanya satu orang tersangka yang jadi tersangka. Menurut Boyamin, kepala desa pasti bukan lah pelaku utama dalam kasus yang menyebabkan dugaan kerugian hingga Rp 1 triliun. “Saya minta penyidik mengembangkan jangan hanya kepala desa saja. Kepala desa saya yakin ini rangking terbawah, pasti ada yang atasnya,” kata Boyamin. Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi alih fungsi Situ Ranca Gede. Dikatakan Ghufron, situ merupakan aset yang tidak dapat berpindah tangan menjadi kepemilikan pribadi ataupun swasta. “Situ itu adalah aset yang tidak bisa dihaki oleh perorangan,” kata Ghufron kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten. Kamis (5/9/2024). Agar aset negara kembali, Ghufron akan melakukan pendampingan hukum kepada Pemprov Banten. Sebab, proses alih fungsi situ tersebut janggal karena sudah menjadi milik perseorangan ataupun swasta. “Oleh karena itu, kalau ada janggal situ dan lain-lain beralih pihak perseorangan atau pihak ketiga, tentu kami konsen untuk mendampingi pemda mengembalikan menjadi aset daerah kembali,” kata dia. Catatan: Tim KJI Banten terdiri dari jurnalis media lokal dan nasional termasuk Kompas.com yang bertugas di Banten. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (99.9%)