Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ponorogo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Takut Kabur, Kejari Ponorogo Tahan 2 Tersangka Korupsi
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Ponorogo (beritajatim.com) – Dengan alasan takut yang tersangka kabur dan melepas tanggungjawab hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menahan 2 tersangka kasus korupsi. Para tersangka yakni Suyitno dan Sujadi merupakan perangkat desa di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo.
Mereka terlibat dalam perkara korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat segel tanah di desanya pada tahun 2021 lalu.
“Penahanan ya dengan alasan yuridis, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (01/02/2024).
Rindang menjelaskan bahwa pihaknya tertanggal 1 Februari 2024 ini, mengeluarkan surat penahanan di tingkat penyidikan. Untuk kelancaran penyidikan, kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari. Yakni mulai hari ini tanggal 1 Februari hingga 20 Februari 2024.
“Penahanan dilakukan pada tingkat penyidikan. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, demi kelancaran pelaksanaan penyidikan selanjutnya,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Ponorogo menepati janjinya. pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu, menetapkan 2 tersangka korupsi terkait pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum dilakukan penahanan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.
“Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, sehari selang penetapan kedua tersangka. [end/aje]
Sentimen: negatif (100%)