Sentimen
Negatif (96%)
16 Sep 2024 : 12.27

Ekonom Nilai Dualisme Pemimpin Kadin Indonesia Membingungkan Calon Investor

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

16 Sep 2024 : 12.27

Jakarta, Beritasatu.com - Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini, yang dipegang oleh Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie, dapat membingungkan calon investor yang akan memberikan pendanaan di Indonesia.

"Perlu melihat sebuah kasus Kadin ini dalam perspektif yang lebih luas. Artinya, kalau kita perhatikan, dualisme dari sebuah kepemimpinan organisasi itu akhirnya bisa membingungkan masyarakat atau pun calon investor yang kemudian ingin berinvestasi nanti di Indonesia," ungkap Yusuf, saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (16/9/2024).

Yusuf mengatakan, dualisme kepemimpinan dalam suatu organisasi besar bisa menimbulkan kekacauan. Apalagi, dalam konteks ini, Kadin Indonesia berperan penting menjaga ekosistem bisnis dan investasi di Tanah Air.

"Apa pun konteksnya, dualisme kepemimpinan itu menjadi buruk menurut. Artinya ada beberapa hal sudah dilakukan tetapi ketika muncul dualisme terkait organisasi, apalagi kita berbicara organisasi yang besar, maka itu tidak terlalu baik," jelasnya.

Menurutnya, apabila Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie sama-sama menduduki jabatan sebagai ketua umum Kadin Indonesia, hal ini dapat mengganggu ekosistem investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

"Itu tidak terlalu baik, terutama kalau kita berbicara kepastian hukum, kemudian dalam ekosistem investasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, di tengah kepemimpinan Arsjad Rasjid, sebagian pihak Kadin Indonesia menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang melantik Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru, di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/9/2024).

Merespons itu, Arsjad Rasjid yang masih mengemban tugas sebagai ketua umum Kadin Indonesia melayangkan protes atas gelaran munaslub tersebut.

Arsjad dan pihaknya menilai, Munaslub Kadin 2024 tersebut tidak sah karena ditentang oleh 21 dari 35 ketua umum Kadin provinsi dan dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Sentimen: negatif (96.2%)