Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cakung
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
Jaksa KPK Umbar Foto-Chat Pribadi Cuma untuk Mempermalukan Saya
Detik.com Jenis Media: News
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengatakan foto hingga chat pribadinya yang ditampilkan Jaksa KPK di persidangan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya untuk mempermalukannya. Gazalba mendoakan dosa Jaksa KPK diampuni.
"Begitu pula penuntut umum yang sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadi WhatsApp di persidangan, yang tidak ada kaitannya dengan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan, hanya demi mempermalukan saya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan dan kawan-kawan serta melapangkan rezekinya, amin," kata Gazalba Saleh saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Gazalba mengatakan rumah di Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur merupakan milik Fify Mulyani. Dia menuturkan pencicilan dan pelunasan rumah itu juga dilakukan oleh Fify.
"Rumah di Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur. Rumah itu sepenuhnya milik Fify Mulyani dicicil menggunakan ruang Fify Mulyani dan dilunasi dari pinjaman keluarga Fify Mulyani sendiri," ujarnya.
Dia mengaku hanya membantu saat pembayaran booking fee senilai Rp 20 juta. Dia mengatakan uang itu juga telah dikembalikan oleh Fify.
"Saya hanya membantu pembayaran tanda jadi sejumlah Rp 20 juta dan sudah dikembalikan Fify Mulyani ke saya secara tunai," ujarnya.
"Lalu saya membantu pula Fify Mulyani untuk menghubungi tukang mebel, tukang air, dan tukang listrik untuk keperluan rumah Fify Mulyani tersebut ongkosnya saya bayar duluan dan setelah itu digantikan kembali oleh Fidy Mulyani," ujarnya.
Gazalba mengatakan foto pribadi yang ditunjukkan Jaksa KPK dalam persidangan tak ada hubungannya dengan dugaan gratifikasi dan TPPU yang didakwakan. Pada persidangan sebelumnya, Gazalba menyebut hubungannya dengan Fify hanya teman biasa.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mib/idn)Sentimen: positif (97%)