Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Yusuf Ateh
Wawan Wardiana
Johanis Tanak
Capim KPK Didominasi Polisi dan Jaksa, Minim Unsur Masyarakat Sipil
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Seleksi alias Pansel Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 20 nama orang yang lolos tahap penilaian profil. Namun demikian, sangat sedikit unsur masyarakat sipil yang lolos dalam seleksi tersebut.
Berdasarkan catatan Bisnis, unsur penegak hukum cukup mendominasi 20 orang capim KPK yang dinyatakan lolos ke seleksi tahap berikutnya. Mereka terdiri dari pejabat petahana KPK, Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik 20 calon pimpinan (capim) lembaga tersebut yang dipilih oleh Panitia Seleksi (Pansel) karena kurang adanya representasi unsur masyarakat.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa pimpinan KPK seharusnya diisi oleh unsur pemerintah dan masyarakat. Hal itu diamanatkan oleh Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor, pasal 43 ayat (3).
Nawawi lalu menilai 20 besar capim KPK hasil seleksi penilaian profil yang belum lama ini diumumkan oleh pansel tidak sesuai dengan amanat UU Tipikor itu.
"Saya khawatir jangan-jangan pasal ini belum dibaca oleh pansel. Pasal ini penting untuk komposisi siapa capim nanti yang akan terpilih itu harus ada unsur pemerintah dan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (16/9/2024).
Pimpinan KPK dari unsur hakim itu mengingatkan pentingnya kehadiran unsur masyarakat dalam pimpinan KPK. Kendati tidak disyaratkan berapa, namun Nawawi mengingatkan agar calon pimpinan KPK tidak didominasi oleh unsur pemerintah.
"Jangan sampai pansel memilih orang-orang pemerintahan semua tanpa ada unsur masyarakat," tuturnya.
Alasan Pensel Capim KPK
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Pansel) KPK Muhammad Yusuf Ateh memaparkan, 20 nama calon pimpinan KPK itu disaring dari 40 peserta yang sebelumnya menjalani profile assessment pada 28–29 Agustus. Sebanyak 20 dari 40 peserta seleksi calon dewan pengawas (dewas) juga disaring melalui seleksi tersebut.
Ateh menyebut penilaian dilakukan oleh penyedia jasa eksternal, evaluasi sembilan orang anggota pansel KPK serta masukan dari instansi hingga masyarakat.
"Dari jumlah peserta profil assessment tersebut yang dinyatakan lulus masing-masing untuk calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas ada 20 calonnya," katanya pada konferensi pers, Rabu (11/9/2024).
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni wawancara dan tes kesehatan Jasmani Rohani pada 17 dan 18 September untuk calon pimpinan, sedangkan 19-20 September untuk calon dewas.
Ke depan, para peserta seleksi calon pimpinan maupun dewas KPK nantinya akan disaring hingga 10 orang untuk diserahkan ke Presiden.
Kemudian, 10 orang tersebut akan menjalani seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Sebelumnya, terdapat 40 nama peserta calon pimpinan KPK yang menjalani tes penilaian profil. Misalnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Namun, keduanya masuk ke dalam 20 orang peserta yang juga tidak lolos.
Berikut nama-nama calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi tahap penilaian profil:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho
Sentimen: positif (61.5%)