Cerita Arsjad Rasjid Diusir dari Menara Kadin Saat Akan Gelar Konpers Lawan Anindya Bakrie
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid merespons larangan dirinya masuk ke Menara Kadin, Jakarta Selatan tempatnya berkantor sebagai ketua umum.
Arsjad menegaskan dirinya legawa dan tidak mempermasalahkan situasi ini. Menurutnya, pengusaha harus memiliki kemampuan untuk bergerak cepat dan fleksibel.
"Nah, itu bagian dari dinamika. Kita sangat agile, saya selalu bilang agility itu kunci. Kita, pengusaha, mesti agile. Jadi lihat saja, hari Selasa, insyaallah sudah ada tempat lain untuk berkantor," ujar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Arsjad menyayangkan insiden tersebut ketika dirinya berencana menggelar konferensi pers terkait perlawanan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pimpinan Anindya Bakrie di Menara Kadin. Namun, secara mendadak, ia dilarang masuk ke gedung dan terpaksa memindahkan acara ke Hotel JS Luwansa yang lokasinya tak jauh dari Menara Kadin.
"Kami sangat menyesalkan apa yang terjadi. Kami tidak diizinkan masuk, bahkan rencana konferensi pers di lantai tiga pun tidak diperbolehkan. Ini sangat menyedihkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (14/9/2024), diselenggarakan Munaslub Kadin yang diprakarsai dewan pertimbangan dan sejumlah pengurus Kadin. Munaslub menghasilkan keputusan menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin periode 2024-2029 menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie jadi ketua umum secara aklamasi setelah dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan penetapan Anindya sebagai ketua umum Kadin Indonesia pengganti sudah sesuai ketentuan AD/ART organisasi.
Sebab, munaslub yang berlangsung di Hotel St Regis Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) itu, berdasarkan permintaan mayoritas Kadin daerah, tanpa harus menunggu ada pelanggaran kebijakan dari ketum yang menjabat.
Namun, munaslub itu dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin oleh Arsjad Rasjid, sehingga keputusan tersebut mendapat penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas ketua umum Kadin daerah, dan anggota luar biasa (ALB) Kadin.
Sentimen: negatif (92.8%)