Sentimen
Positif (80%)
15 Sep 2024 : 11.47
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kendal

Tokoh Terkait

Dico Ganinduto Banding ke PTTUN Demi Maju Pilbup Kendal

15 Sep 2024 : 11.47 Views 16

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Langkah itu dilakukan setelah Bawaslu Kendal menolak permohonan Dico-Ali, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.

"Kita akan melakukan banding ke PTTUN," kata Dico dilansir detikJateng, Sabtu (14/9/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum Dico-Ali, yakni Fajar Saka, menyatakan kekecewaannya atas putusan itu. Namun, pihaknya belum memutuskan terkait pengajuan banding lantaran belum berdiskuasi dengan Dico-Ali.

"Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum," kata Fajar Saka usai menghadiri putusan di Kantor Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

"Disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding PTUN dan diberikan waktu tiga hari," ucapnya.

"Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali," imbuh Fajar.

(rdp/imk)

Sentimen: positif (80%)