Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Sawit
Tokoh Terkait
Pramono Janji Bakal Kembalikan Bebas Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Megapolitan 14 September 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
Pramono Janji Bakal Kembalikan Bebas Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur Jakarta, Pramono Anung berjanji bakal mengembalikan bebas pajak bumi dan bangunan ( PBB ) rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Sebagaimana aturan terbaru, pada tahun 2024, warga Jakarta mendapat pembebasan pajak untuk satu hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar. "Zaman Pak Ahok, PBB Rp 1 miliar ke bawah gratis. Zaman Mas Anies Rp 2 miliar ke bawah gratis. Kemudian tiba-tiba berubah menjadi dikenakan," ujar Pramono di DPC PDI-P Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2024). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut yakin jika ia terpilih menjadi gubernur Jakarta, PBB rumah di bawah Rp 2 miliar akan gratis kembali. "Saya meyakini di era jalau saya (pimpin) dikasih kesempatan untuk memimpin kami gratiskan kembali PBB untuk 2 miliar seperti kebijakan Mas Anies lakukan," ujar dia. Aturan baru PBB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. Pasal 3 beleid tersebut menyatakan: (1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024. (2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah. (3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2. (4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. Pergub tersebut menggantikan aturan bebas pajak bagi semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Menurut aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga Jakarta yang memiliki hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak. Sebelumnya, pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif terkait pembayaran PBB-P2. Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Saat itu, Anies menuturkan, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumah karena tidak bisa membayar pajak. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (100%)