Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palopo
KPU Palopo Umumkan Paslon Trisal - Akhmad Tidak Memenuhi Syarat
Fajar.co.id Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat pengumuman dengan Nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024 Tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
Dalam pengumuman yang disampaikan, KPU Palopo menyatakan salah satu bakal paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam surat pengumuman tersebut, tercatat ada empat bakal pasangan calom walikota Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso berpasangan Andi Tenri Karta, Putri Dakka dan Haidir Basir, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, serta Farid Kasim Judas dan Nurhaenih.
Namun dari keempatnya, pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis pengumuman KPU Palopo yang ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin pada tanggal 13 September 2024.
Dalam surat pengumuman tersebut tidak dicantumkan alasan atau penyebab mengapa pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat.
KPU Palopo juga menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga tanggal 18 September, secara daring maupun luring.
"Pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat yang dapat dimasukkan mulai tanggal 15 September s/d 18 September 2024," penyampaian KPU dalam poin kelima surat pengumuman.
Diketahui bakal paslon walikota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome diusung Partai Gerindra, Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(*)
Sentimen: positif (57.1%)