Sentimen
Positif (99%)
14 Sep 2024 : 08.26
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: Manado

Kasus: pembunuhan, HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Imam Santoso

Wahyu Imam Santoso

Dulu Dipuja-puja Kaum Hawa, Bharada E Kini 'Dislepet' Netizen Setelah Unggah Foto Kembali Bertugas Sebagai Polisi

14 Sep 2024 : 08.26 Views 9

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: Nasional

GELORA.CO  - Masih ingat dengan sosok Richard Eliezer atau Bharada E, polisi tampan idola ibu-ibu dan kaum hawa yang viral karena menjadi justice collaborator.

Diketahui, Bharada E kini sudah resmi bebas bersyarat sejak Agustus 2023 atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ia bahkan dikabarkan sudah menikahi kekasihnya yaitu Ling Ling tak lama setelah bebas.

Baru-baru ini sosoknya kembalu me jadi perbincangan setelah kembali muncul sebagai polisi aktif di acara Misa Akbar Paus Fransiskus beberapa waktu lalu.

Hal itu terlihat dalam unggahan terbari di akun Instagramnya. Bharada E tampak mengunggah dua foto bersama rekan kerjanya.

Ia tampil dengan mengenakan seragam polisi dan berfoti dengan latar Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

Sontak saja unggahan terbaru Bharada E itu menjadi perbincangan netizen dan mendapatkan tanggapan pro kontra. "Lama gk lihat icad anak onlen sukses selalu ya dalam kariernya dan semoga selalu diberi kesehatan," tulis netizen.

"Selamat bertugas kembali icad semoga makin sukses karirnya," tulis netizen. "Icad makin bersinar dan berseri," tulis lainnya.

"Enak ya jadi eksekutor bisa lanjut dinas tanpa dosa," tulis lainnya. "Pengalaman yg pahit perlu dikenang," tulis netizen lainnya. Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer.

Pada Sabtu (20/4/2024), lelaki yang dikenal dengan sebutan Bharada E itu resmi menikahi pujaan hatinya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membagikan kabar bahagia pernikahan Richard Eliezer dan Ling Ling lewat akun Instagram-nya.

"Puji Tuhan telah dilangsungkan pemberkatan pernikahan Richard dan Ling Ling. Tuhan yang mempersatukan dan diberkati selalu sampai anak cucu," tulis Ronny, dilansir pada Sabtu (20/4/2024).

Dalam foto tersebut, Richard Eliezer tampil dalam balutan busana formal berupa blazer abu-abu dan sepatu sneakers putih. Sementara itu, Ling Ling terlihat mengenakan gaun pengantin berwarna putih serta mantila berwarna senada.

Berdasarkan pantauan, Richard Eliezer dan Ling Ling berlangsung di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado.

Pemberkatan pernikahan Richard Eliezer dan Ling Ling juga dilayani oleh Pastor John Bomba Pr, sosok pastor yang sama kala menerima Bharada E sebagai anggota Gereja Katolik beberapa waktu lalu.

Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian warganet mengutarakan ucapan selamat kepada Richard Eliezer dan Ling Ling. "Selamat menempuh bahtera rumah tangga," tulis seorang warganet. "Sekalinya nongol, langsung nikah.

Selamat ya," kata warganet lain. "Bahagia banget lihatnya," imbuh warganet yang lainnya.

Sebelumnnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Rika mengatakan dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. "Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujarnya.

Rika juga mengatakan selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator

Sentimen: positif (99.2%)